News

Prof Satya: Jadwal Pilkada 2020 Jangan Diundur Lagi

JAKARTA-Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR sepakat, gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap berlangsung pada tahun ini. Hanya saja, waktu pelaksanaannya diundur, dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020. Perubahan ini merupakan respons atas merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Satya Arinanto, menyarankan agar pelaksanaan pilkada 2020 jangan sampai diundur lagi. Menurutnya penundaan itu akan berdampak pada banyaknya pejabat yang bakal diangkat sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Dengan kondisi itu, ia mempertanyakan efektivitas jalannya pemerintahan. “Jumlahnya (pelaksana tugas) mungkin hampir sama dengan seluruh kabupaten/kota Indonesia,” ujarnya saat mengikuti rapat virtual dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Rabu (5/8/2020).

Selain menyoroti jadwal pilkada, Prof Satya juga mengimbau agar segera membentuk pengadilan khusus pemilu. Sebab, pembentukan itu sudah diamanatkan dalam UU. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, katanya, sudah menyatakan bahwa dirinya tidak berhak mengadili sengketa pemilu. Namun, karena lembaga khusus pengadilan pemilu belum terbentuk, maka sengketa itu ditangani oleh MK. “Saya sendiri tahun 2000 an sudah menulis perlunya pengadilan pemilu,” ujarnya.

Rapat tersebut terkait dengan rencana kerja sama BPP Kemendagri untuk mengkaji evaluasi jalannya pilkada bersama para pakar. Selain Prof Satya Arinanto, terhubung pula Prof Djohermansyah Djohan, dan Prof Siti Zuhro. (MJA)

Join The Discussion