News

PRC: Calon Kepala Daerah Harus Jadi Anggota Partai Politik

Dikutip dari akurat.co, Politika Research and Consulting (PRC) mengusulkan pemerintah dan DPR untuk merumuskan UU Pilkada yang mewajibkan calon kepala daerah yang diusung partai politik diharuskan untuk menjadi kader partai politik terlebih dahulu. Hal ini dinilai penting karena partai politik merupakan salah satu pilar penting dalam penguatan demokrasi. Sehingga peran partai politik baik di legislatif maupun eksekutif harus diperkuat.

Direktur Riset PRC Dudi Iskandar mengatakan, selama ini calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik tidak mesti menjadi anggota partai politik tertentu. Calon bisa dari kalangan mana saja, asal memiliki modal sosial yang cukup besar dan “kantong tebal” dia bisa diusung oleh partai politik.

“Idealnya jika seseorang calon kepala daerah yang bukan dari kader partai politik maju dalam pilkada, maka dia harus menjadi kader partai terlebih dahulu. Apabila tidak berniat menjadi kader partai politik, maka lebih baik mencalonkan diri melalui jalur independen,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Minggu (5/1/2020).

 

Dia menambahkan, kewajiban calon kepala daerah menjadi anggota partai politik diperlukan agar partai politik bisa mendapatkan kader yang berkualitas dan memperkuat kaderisasi partai politik serta untuk mendorong pembenahan management internal partai.

Selain itu, terdaftarnya calon kepala daerah sebagai anggota partai politik ditujukan agar terjadi distribusi kader baik di eksekutif maupun legislatif. Menurutnya, lembaga eksekutif merupakan salah satu ruang distribusi kader bagi partai politik.

“Undang-undang yang ada saat ini misalnya, mengharuskan kader terbaik partai yang duduk di legislatif dan ingin maju sebagai calon kepala daerah, maka dia harus mundur. Jika dia maju dan terpilih sebagai calon kepala daerah maka partai politik akan kehilangan kader terbaiknya di legislatif. Oleh karena itu, jika calon kepala daerah ini jadi anggota partai politik maka, partai politik memiliki sebaran kader terbaik di eksekutif dan legislatif,” tuturnya.

Dia mencontohkan, beberapa kepala daerah yang saat ini menjabat, seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil atau Khofifah Indra Parawansa, yang bukan merupakan kader partai politik, justru tidak mendapat dukungan penuh daari partai pengusung. “Beberapa kebijakan mereka tidak mendapat dukungan dari partai pengusung,” ujarnya.

Dudi melanjutkan, jika calon kepala daerah sudah menjadi kader partai, maka ketika dia terpilih, dia akan mengejawantahkan visi dan misi partai politiknya. “Ini artinya secara langsung maupun tidak, dia telah memperkuat partai politik walaupun pada awalnya dia buka kader partai politik tertentu.

Join The Discussion