PALANGKA RAYA – Kehutanan menjadi salah satu tema yang diusung dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kelitbangan 2017. Hal itu didasari oleh potensi hutan Indonesia sebagai salah satu unsur pembangunan bangsa. Untuk itu, BPP Kemendagri sebagai lembaga think tank negara senantiasa menjadi fasilitator langkah baru dalam mengkaji potensi hutan di Indonesia.
Dalam Rakornas yang diselenggarakan di Palangka Raya ini, BPP Kemendagri mengundang narasumber ahli langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyinggung masalah persoalan hutan.
“Hutan mempunyai potensi yang besar untuk mendukung Nawacita Presiden Jokowi, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Sekaligus mendukung Prioritas Nasional Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan. KLHK menargetkan luas hutan yang dikelola masyarakat meningkat menjadi 12,7 juta hektar dalam bentuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan hutan adat,” terang Henry Bastaman, Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK.
Masalah kehutanan menjadi penting untuk dikaji, sebab kemiskinan dan ketimpangan pemanfaatan sumber daya hutan antara perusahaan besar dan masyarakat masih sangat besar. Dari 220 juta penduduk Indonesia, 48,8 juta orang diantaranya tinggal di perdesaan sekitar kawasan hutan, dan kurang lebih 10,2 juta termasuk kategori miskin/tertinggal dan menggantungkan hidupnya dari hutan. “Kantong-kantong kemiskinan tersebut pada umumnya terletak di desa – desa yang memiliki interaksi tinggi terhadap sumber daya hutan,” jelasnya.
Selain itu, overlay data Potensi Desa (PODES) Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik pada 2011 menyebutkan, sebanyak 8.644 (11,07 persen) desa berada di dalam kawasan hutan, 26.353 desa (33,75 persen) desa berada di tepi hutan, dan 43.097 desa (55,19 persen) desa berada di luar kawasan hutan. “Masyarakat yang ada di dalam dan sekitar tersebut tidak sepenuhnya melakukan pemanfaatan hutan yang tidak sesuai dengan kaedah-kaedah kelestarian hutan,” tambahnya.
Untuk itu, KLHK memandang perlu untuk merancang peraturan menteri yang akan mengatur kearifan lokal terkait memperjuangkan hak – hak masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat atas kearifannya dalam memanfaatkan sumber daya genetik untuk beberapa tujuan melalui penelitian. (IFR)