News

Pilkada Serentak, Aparat Rentan Dimanfaatkan Calon Petahana

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Aparatur Sipil Negara rentan dimanfaatkan  calon petahana dalam Pilkada serentak nanti. Menurutnya adanya  kecenderungan calon  petahana  menggerakkan  atau  menggorganisir Aparatur Sipil Negara untuk  memihak  dalam pemilihan umum kepala daerah itu. Karena itu. Kementerian  terus  memantau  kecenderungan  tersebut. Untuk  memastikan  praktek itu tak terjadi, Tjahjo mengaku terus memperkuat konsolidasi dengan pengawas di tingkat  kecamatan. “Sebab, pusat  manipulasi suara ini  paling  bahaya di kecamatan. Kotak  suara bermalam di sana,” kata Tjahjo di Kantor  Wakil  Presiden, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015. Manipulasi  yang banyak dilakukan biasanya berupa penggelembungan suara. Menurut Tjahjo, manipulasi suara perlu dihindari karena  keberhasilan  pemilu   kepala  daerah  merupakan  salah satu indikator keberhasilan sistem pemerintahan presidensil yang ada di Indonesia.

Tjahjo mengancam  akan  mencopot  pejabat  yang  tidak netral. Pencopotan itu didasari oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN RB. Hari ini pemerintah menyerahkan  Surat  Keputusan  Bersama  kepada  satuan  tugas  pengawas  Aparatur Sipil Negara. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi itu memuat  mengenai instruksi netralitas bagi para aparatur dalam menghadapi Pemilu Kepala Daerah.

Jika  penyalahgunaan  wewenang  nantinya  akan diawasi oleh satuan tugas pengawas, potensi  konflik akan  diserahkan  kepolisian  dan  Badan  Intelijen  Nasional. Dua  lembaga itu, kata Tjahjo, telah  memetakan  daerah  yang  rawan  konflik hingga  bencana. Tjahjo  mengatakan  bahwa  secara  umum, Kementeriannya  sudah siap  menghadapi  Pilkada  serentak di 269 daerah nanti. “Kalau ini  berhasil, saya yakin di 2019 Pileg dan Pilpres serentak juga bisa terlaksana.”

Sumber :www.tempo.com