News

Pesan Mendagri pada 163 Pejabat yang Baru Dilantik

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri baru saja melantik 163 pejabat baru di lingkungannya. 163 pejabat itu terdiri dari 160 pejabatan Eselon III, 2 Fungsional, dan 1 Pejabat Eselon IV.

“Selamat bertugas kepada sekalian semua yang pada hari ini dilantik. Selamat menjalankan amanah dengan baik,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberi sambutan di Gedung Sasana Bhakti Praja.

Tjahjo juga berpesan, agar Sekretaris Jenderal mengevaluasi kinerja setiap pejabat, terutama pada akhir Oktober  akan ada evaluasi pejabat Eselon I dan II. “Sehingga ada peluang pada pejabat Eselon IV ke III, III ke II, II ke I untuk kenaikan jabatan,” tambahnya

Selain itu, menurutnya akan ada kebijakan baru terkait penambahan Eselon 1 di Angkatan Darat, Laut, dan Udara maupun kepolisian. “Nanti juga ada Sekda (Sekretaris Daerah) yang masa tugasnya lebih dari dua tahun akan masuk dalam komponen Kemendagri dan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan). Mungkin awal November ada yang masuk dan menggantikan yang pensiun,” terangnya.

Mendagri berharap perubahan jabatan di lingkupnya, seluruhnya sudah bisa selesai pada minggu pertama November 2016, sehingga mereka yang menempati posisi baru sudah langsung bekerja melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Jangan mencoreng nama lembaga

Selain harus bisa bekerja dengan baik, Tjahjo juga berpesan agar seluruh pejabat dapat berkomitmen tinggi terhadap pekerjaannya, menjaga rahasia negara, dan tidak mencoreng nama lembaga dengan korupsi atau melanggar kode etik pejabat. Baik itu pejabat di pusat maupun di daerah.

“Kita harus saling kerjasama tidak melihat apakah Eselon I atau II. Kita harus melayani masyarakat dengan baik. Baik di daerah maupun pusat harus bersinergi dalam hal tata kelola pusat secara efisien, dan taat hukum dalam rangka mempercepat pembangunan dan otonomi daerah,” perintahnya.

Jangan sampai terjadi kembali kasus yang mencoreng Aparatur Negeri Sipil yang hampir dua tahun belakangan ini sudah menandatangani surat sangsi terhadap 24 kasus pejabat Kemendagri. “Ada 27 PNS daerah yang terkena sangsi, 6 orang DPRD Provinsi, dan 29 DPRD daerah, dan ada 96 pejabat diberhentikan secara tidak hormat. Jangan sampai ini terjadi lagi, semua pejabat hukumnya tegak lurus, semuanya sama-sama harus mempunyai komitmen dan melayani masyarakat dengan baik,” tandas Tjahjo. (IFR)

Join The Discussion