Tujuan Kajian

Kajian ini  bertujuan untuk mengetahui:

  1. Evaluasi Permendes 1 Tahun 2015 di daerah;
  2. Melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
  3. Memberikan Rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dalam rangka penetapan kewenangan desa  berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Pelaksanaan Kajian

Adapun lokasi dalam penelitian ini berdasarkan purposive sample yaitu pada desa-desa yang masih memiliki nilai-nilai adat tradisionil dan adat yang kental dengan ciri-ciri yang telah didasarkan kepada :

  1. Pengelolaan dan pemilikan atas tanah adat,
  2. Sengketa tanah,
  3. Hak-hak atas tanah,
  4. Hubungan interaksi sosial,
  5. Penegakan hukum adat,
  6. Penyelesaian sengketa adat.
  7. Kelembagaan adat, atas karakteristik pada salah satu kriteria dengan penyebutan desa dengan penyebutan lain, maka berdasarkan purposif sample tersebut ditentukan pada Provinsi:
    – Provinsi Nusa Tenggara Barat; (Lombok)
    – Provinsi Sumatra Barat; (Padang Pariaman)
    – Provinsi Bali  (Desa Batu Bulan, Kab.Gianyar)

Pokok-pokok Hasil Analisa Kajian

  1. Evaluasi Permendes No. 1 Th. 2015Tentang PedomanKewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan KewenangancLokal Berskala Desa. Sosialisasi Permendes No. 1 Th. 2015 telah dilakukan kepada Kepala Bapermas Prov. / Kab. Di 3 Prov (Bali, NTB dan Sumbar), tidak kepada Kepala desa / Aparat Desa; Ada masalah terkait dengan Permendes No. 1 Th. 2015 :
    – Kurangnya kejelasan batasan atau pengertian mengenai hak asal usul
    – Susah dipahami dan menimbulkan multi tafsir
    – Memunculkan tumpang tindih antara aturan yang diatur dalam Perda dan hukum adat sehingga Permendes bertentangan dengan aturan lokal dan menghambat dalam pelaksanaan kegiatan
  2. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul (1-6). Kewenangan berdasarkan hak asal usul di semua Provinsi masih berjalan Tidak berperannya ninik mamak dalam sistem organisasi masyarakat karena banyak para penghulu di perantauan sehingga implikasinya banyak yang lupa terhadap tatanan asli, seperti prinsip gotong royong menjadi hampir punah dikarenakan Peran penghulu tidak sekuat masa lalu. Pembinaan Kelembagaan Masyarakat / Lembaga Hukum Adat di semua Provinsi ada kecenderungan menurun karena tidak ada format pembinaan dan tidak dilibatkan tokoh adat atau agama serta penghulu dalam pengambilan keputusan dikarenakan keterbatasan dana. Ada permasalahan dalam pengelolaan tanah kas desa karena belum / tidak bersertifikat  sebagai implikasinya tidak bebas dikelola dan tidak ada kepastian hukum disebabkan tanah kas desa bukan sebagai objek pajak.
  3. Benturan Kewenangan Berdasarkan Kewenangan Lokal Berskala Desa (1-14) Ada benturan kewenangan dalam pengelolaan tambatan perahu antara desa dengan pengelola hotel dimana hotel sering mengklaim pantai itu miliknya, sehingga menimbulkan friksi karena berebut wilayah untuk itu diperlkan pendampingan kepada nelayan. Ada benturan kewenangan dalam pengelolaan pasar desa antara Pemda dengan Desa untuk itu perlu ada perjanjian pembagian kewenangan antara desa dengan pemda. Ada benturan pengelolaan pasar desa antara KAN dengan nagari karena KAN tidak mau menyerahkan pasar tersebut ke nagari , KAN berpendapat pasar desa bukan milik nagari. Ada benturan kewenangan dalam pengelolaan kawasan wisata skala desa antar desa dikarenakan batas desa yang tidak jelas sehingga menimbulkan konflik dikarenakan mengurangi PADes untuk itu perlu perjanjian antar desa mengenai pengelolaan kawasan desa . Ada benturan kewenangan dalam pengaturan tambang batuan dan alat berat  dan pengaturan tambang liar golongan C dengan lingkungan

Rekomendasi

Pemerintah perlu membentuk perlu ada SKB antara Kemendagri dan Kemendes yang memberikan payung hokum terkait kewenangan berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang mengatur materi tentang:

  1. Evaluasi Evaluasi Permendes No. 1 Tahun 2015Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa :
  • Perlu dilakukan revisi Permendes No. 1 Th. 2015 dengan mereformulasi kembali pengertian hak asal usul agar tidak terjadi multi tafsir dan memperhatikan hukum adat dan kearifan lokal;
  • Perlu ada SKB antara Kemendagri dan Kemendes yang memberikan payung hukum terkait kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  1. Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul (1-6):
  • Perlu dikembalikannya sebagian peran penghulu;
  • Perlunya diberikan sangsi yang melanggar hukum;
  • Perlu dialokasikan dana khusus untuk lembaga adat dan lembaga agama
  • perlu diberikan penegasan hak kepada para tokoh adat.
  1. Benturan Kewenangan Berdasarkan Kewenangan Lokal Berskala Desa (1-14):
  • Perlu dibuat peraturan yang mengatur tentang kewenangan dalam pengelolaan pasar desa antara Pemda dengan desa dan antara KAN dengan Nagari;
  • Perlu dibuat aturan yang mengatur tentang kewenangan dalam pengelolaan kawasan wisata antara desa dengan pihak swasta (hotel) dan antara desa dengan desa yang lain;
  • Perlu dibuat aturan yang mengatur kewenangan tentang tambang batuan dan alat berat dan pengaturan tambang liar golongan C dengan lingkungan.

Tindak Lanjut

Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Pemerintahan Desa perlu segera memprakarsai penyusunan SKB antara Kemendagri dan Kemendes yang memberikan payung hukum terkait kewenangan berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.