News

Permudah Layanan Publik, 44 Pemda Siap Terapkan Puja Indah

JAKARTA – Sebanyak 44 pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk mereplikasi layanan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah). Daerah tersebut terdiri dari satu pemerintah provinsi, 37 pemerintah kabupaten, dan enam pemerintah kota. Sebagai langkah awal, masing-masing pemda akan melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Kemendagri pada tahun ini secara serentak. “Setelah MoU, pemda bisa melakukan program bimbingan teknis, pendampingan, atau hal-hal lainnya guna percepatan penerapan Puja Indah,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni saat memberikan arahan kepada para Kepala Pusat Litbang dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan MoU dalam Rangka Inovasi SPBE, Kamis (27/5/2021).

Fatoni menambahkan, dengan pelaksanaan MoU tersebut dapat membuka peluang pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan publiknya. Hal ini karena inovasi layanan dalam Puja Indah dapat memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mengakses layanan publik. Selain itu, dirinya juga mengungkapkan dengan replikasi tersebut, pemerintah daerah dapat terbantu dalam melakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). “Terlebih setiap tahunnya layanan dalam Puja Indah selalu ditambah. Tahun ini kita kembangkan layanan tematik yaitu E-Ternak,” terang Fatoni.

Dirinya menilai perkembangan layanan Puja Indah sangat baik. Lantaran saat ini Puja Indah telah dilirik untuk diimplementasikan oleh berbagai pemerintah daerah yang berada di kawasan strategis. “Padahal saat awal dibangun, Puja Indah ditujukan guna mendorong inovasi di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang notabene memiliki anggaran terbatas,” terang Fatoni.

Sementara itu Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Matheos Tan mengatakan secara teknis nantinya pelaksanaan MOU replikasi Puja Indah dapat disinergikan dengan pelaksanaan program yang tersedia di komponen lain di lingkup Badan Litbang Kemendagri. Hal itu seperti rencana launching aplikasi Indeks Pengukuran Keuangan Daerah (IPKD) yang diterapkan di bawah Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah. Serta dapat dikolaborasikan juga dengan agenda Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) di Pusat Litbang Pusat Litbang OTDA, Politik dan Pemerintahan Umum. “Nanti pada acara tersebut juga bisa diundang para gubernur dan kepala daerah di seluruh Indonesia. Serta juga bisa mengundang kementerian lain, yang juga masih bersinggungan dengan IPKD atau IKKD,” kata Theo.

Join The Discussion