News

Permendagri 17 Lebih Tekankan Output Penelitian

JAKARTA – Lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah hari ini mulai disosialisasikan kepada seluruh pejabat BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan) Kemendagri, Kamis (1/9) di Aula BPP Kemendagri.

Diikuti oleh sekitar lebih dari 40 peserta, Mohammad Noval, Kepala Bagian Perencanaan menuturkan perbedaan peraturan yang akan ditetapkan itu dengan Permendagri sebelumnya No 20 Tahun 2011. “Perbedaan pertama adalah, di Permendagri 17 kita bertambah dengan kegiatan penunjang, jadi tidak hanya ada kegiatan utama dan kegiatan pendukung, tapi ditambah dengan kegiatan penunjang seperti fasilitasi, advokasi, asistensi, supervisi, dan edukasi,” terang Noval.

Sementar itu, rencana kerja kelitbangan tersebut selanjutnya akan dipantau dan dievaluasi penyelenggaraannya meliputi rencana kerja kelitbangan terhadap perkembangan realisasi kegiatan, realisasi pencapaian target output, dan kendala yang dihadapi. “Selain itu ada juga evaluasi terhadap pelaksanaan kelitbangan dengan membandingkan realisasi program kerja terhadap rencana kerja yang mencakup masukan, keluaran, dan hasil. Nah, hasil kelitbangan dapat dilihat berupa pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi di Kemendagri dan Pemda,” jelas Noval.

Noval berharap lahirnya Permendagri tersebut dalam memberikan semangat kepada para peneliti dan segenap pegawai BPP Kemendagri agar bekerja lebih serius dalam menghasilkan output yang menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan pengembangan penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri berupa inovasi/invensi yang dipublikasikan melalu majalah berkala ilmiah atau laman internet. “Apa yang sudah lahir ini jangan diperdebatkan, tapi kita jalani dengan serius dan sungguh-sungguh sebagai badan penunjang dari Kementerian Dalam Negeri,” tutup Noval. (IFR)

Join The Discussion