News

Perlunya Reformasi Perangkat Desa

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlunya reformasi perangkat desa. Hal ini terkait dengan kebijakan daerah kepada seluruh aparatur desa.

Selama ini, banyak daerah yang belum menaati Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sejumlah daerah menerapkan sistem dan kebijakan yang berbeda-beda terhadap perangkat desanya.

“Di Jatim itu, masa jabatannya masih beda-beda. Itu membuat kecemburan, saya lapor ke Bapak Presiden soal perlunya reformasi perangkat desa,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Rabu (17/5).

Dia menilai, memang belum bisa mengangkat semua perangkat daerah menjadi ASN. Namun, bagi pemerintah, anggaran untuk kebutuhan itu sangat besar. Ada sekitar 74 ribu lebih desa di Indonesia ini.

“Tapi, sebagian perangkat daerah ini sendiri masih ada pro kontra di dalamnya, sebab rugi kalau jadi PNS, karena tanah bengkok (tanah yang dikelola kepala desa) itu besar,” tambah Tjahjo. 

Menurut Tjahjo, sekarang pihak Kemendagri masih memikirkan mana yang terbaik menyangkut persoalan ini. Dengan meninjau lebih jauh UU Desa ini, seperti apa terobosannya.  (Puspen Kemendagri)

Join The Discussion