News

Perlunya Mengkaji UU Desa

JAKARTA- Kapala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) Dodi Riyadmadji menginginkan adanya kegiatan bedah buku terkait dengan UU Desa. Hal itu diungkapnya saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Anggaran dan Kinerja Tahun Anggaran 2019 serta Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020, di Aula BPP Kemendagri, Rabu (8/5).

Dodi mengatakan, pentingnya mengkaji UU Desa, karena saat ini ada pandangan-pandangan tertentu terhadap regulasi tersebut. Dodi menyebutkan, ada pemikiran ekstrem kanan yang mencurigai UU Desa dijadikan sebagai strategi desa untuk mengepung kota, dan dapat menimbulkan persoalan pada pemerintahan. “Yang kemudian ini memerlukan pemikiran yang jernih terkait dengan persoalam UU tentang Desa itu,” katanya.

Guna menghadirkan kajian yang menyeluruh, Dodi berencana mengundang  narasumber dari beberapa latar belakang. Nrasumber itu di antaranya, Budiman Sudjatmiko, Jimly Asshiddqie, dan beberapa tokoh kenamaan lainnya. Lewat ruang itu, harapannya narasumber akan saling berpendapat dan memberikan pandangan terkait dengan UU Desa .

Kegiatan itu rencananya akan dilaksanakan di luar kantor BPP Kemendagri, agar tempatnya lebih luas. Sebab menurut Dodi, pihaknya juga bakal mengundang perangkat Pemerintah Daerah dan juga para pakar. Bagi orang yang berpikir akademik, lanjut Dodi, UU Desa secara desain akan menyulitkan pemerintah nasional, oleh karenanya jika dapat mengkajinya secara tuntas akan menjadi momentum yang baik.

Dodi menyebutkaan, gelaran itu masih terkendala anggaran. Untuk itu ia mengimbau, kepada Puslitbang BPP Kemendagri yang memiliki anggaran minimum Rp. 200 juta agar berkenan melaksanakannya. “Mudah-mudahan segera setelah lebaran, pada Agustus itu momen bagus buat kita diskusi terkait pemerintahan desa,” harapnya.

Rapat itu dihadiri oleh kepala Puslitbang BPP Kemendagri, Kepala Bagian Perencanaan Mohammad Noval Labadjo, Kepala Bagian Keuangan Tihar Marpaung, Kepala bagian Umum Lita Dewi Wulantika, dan beberapa perangkat pegawai BPP Kemendagri lainnya.

Join The Discussion