News

Perlu Pendataan Ormas Menyimpang

JAKARTA –  Kementerian Dalam Negeri mencatat setiap tindakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar.

Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) sebagai pertimbangan dalam pengambilan sikap Kemendagri terhadap ormas-ormas yang menyimpang agar bisa ditertibkan.

“Saya kira Kemendagri termasuk instansi yang lain mencatat ya, baik di daerah juga mencatat beberapa ormas-ormas yang menyimpang daripada proses pendaftaran,” ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).

Mendagri menilai bahwa yang menjadi permsalahan bukanlah ormasnya namun oknum-oknum atau tokoh-tokoh di dalamnya. Memang, pada awal pendaftaran banyak yang mengaku Pancasila, namun setelah dilakukan dilakukan pengecekan kembali, ada yang antipancasila.”Dulu mendaftarkan ormas A asasnya Pancasila, tapi tokohnya dia teriak-terIak di luar ‘anti-Pancasila’. Ternyata setelah kami cek di Kemendagri, oh tokohnya yang teriak-teriak anti-Pancasila,” kata Tjahjo.Namun demikian, kata Tjahjo, untuk membubarkan ormas tidaklah mudah. Sebab, perlu dibuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ormas yang dianggap bermasalah itu.

“Membubarkan kan dasarnya apa, lewat pengadilan, itu panjang prosesnya,” kata dia.Di kepolisian, lanjut Tjahjo, juga sudah banyak kasus yang dikaitkan dengan ormas. Namun, tidak secara langsung dengan ormasnya melainkan kepada tokoh-tokoh atau anggotanya.Ia menambahkan, saat ini ormas yang ada di Indonesia sangat banyak. Jumlahnya mencapai ratusan ribu ormas.”Baik yang mendaftar di Kemendagri, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yang terdaftar di pemerintah provinsi, kabupaten/kota, ratusan ribu,” kata Tjahjo.                        

Join The Discussion