Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Indonesia belum mempunyai mekanisme riset kebencanaan bagi peneliti asing. Mekanisme ini perlu diperjelas dalam aturan turunan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan.
Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Eko Yulianto mengatakan, riset kebencanaan perlu mekanisme yang cepat dan praktis. Sehingga peneliti dari luar negeri bisa sesegera mungkin sampai di lokasi bencana.
Sampai saat ini, pemerintah belum punya mekanisme bagi peneliti asing yang melakukan riset kebencanaan.”Saat bencana diberlakukan SOP tidak bencana, bisa jadi izin keluar paling cepat dua minggu, sampai di lokasi sudah kehilangan momentum. Perlu (mekanisme) yang lebih cepat,” kata Eko ditemui di LIPI, Jumat, 26 Juli 2019.
Tidak adanya mekanisme ini, kata Eko, menyebabkan seolah ada perlakuan berbeda kepada para peneliti. Ada yang izinnya bisa terbit cepat, namun ada pula yang sebaliknya. Pengurusan izin tidak hanya memakan waktu, tetapi juga tenaga dan biaya karena mereka harus datang.
“Yang diperlukan adalah mekanisme yang jelas dan berlaku untuk setiap orang. Sekarang sedang kita dorong membuat mekanisme yang lebih mungkin dilakukan pada riset bencana. Lebih cepat, mudah, karena mereka juga harus mengurus visa,” tuturnya.
Ia mencontohkan, saat melakukan penelitian setelah terjadi tsunami di Jepang pada 2011. Kurang dari seminggu ia sudah bisa sampai ke lokasi untuk melakukan riset.
Ia memahami Jepang tidak punya isu sensitif seperti di Indonesia yaitu adanya kekhawatiran pencurian kekayaan hayati, biodiversitas, atau juga plasmanutfah. “Modusnya biasanya bukan penelitian. Biasanya lewat LSM atau pintunya universitas dan lain-lain,” tuturnya.
Oleh karenanya perlu dibuat aturan yang menjadi standar pagi peneliti asing yang melakukan riset kebencanaan. Menurut Eko, mekanisme ini bisa dimasukkan dalam aturan yang menjadi turunan UU Sistem Nasional Iptek.
Terkait adanya ancaman pidana bagi peneliti asing di UU tersebut, Eko mengatakan, pada dasarnya mereka akan menghormati aturan yang berlaku di negara setempat. “Selama itu ada di Undang-Undang, aturan itu kita sampaikan, mereka tidak masalah,” katanya.
Menurut dia, aturan itu bukan bermaksud membatasi, namun bersifat mengatur. “Bukan tidak boleh membawa sampel, tapi ada aturan yang harus diikuti,” ucapnya.
Seperti diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi undang-undang. UU ini mengintegrasikan riset yang ada di berbagai kelembagaan riset. Cikal bakal UU ini ialah Perpres tentang Rancangan Indeks Riset Nasional (RIRN). UU ini mengamanatkan pembentukan lembaga oleh presiden untuk mengintegrasikan semua kegiatan riset.
UU ini juga mewajibkan peneliti asing lapor untuk mendapat izin meneliti di Indonesia. Kerja sama penelitian dengan pihak asing harus melibatkan peneliti Indonesia. Materi riset tidak boleh dibawa ke luar negeri sembarangan untuk melindungi kekayaan Indonesia.