JAKARTA — Dua Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang Undang Desa segera terbit Juli 2014 mendatang. Ketentuan tersebut menyangkut pengelolaan APBN dan sistem pengaturan desa.
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tarmizi A Karim mengatakan, dua PP itu menjadi payung peraturan lainnya. Bagaimana transfer dana ke desa serta pola penguatan lembaga harus diatur terlebih dahulu.
“Bagaimana desa mempersiapkan diri, seperti penguatan lembaga dan pelatihan terhadap kapasitas perangkat desa,” kata Tarmizi kepadaRepublika, Selasa (11/3).
Dia menambahkan, pelatihan tersebut akan berlangsung di kabupaten/ kota. Sekarang pihaknya masih tahap sosialisasi akan adanya undang-undang itu. Sebab, RKP Desa terpadu dengan daerah sehingga, mekanisme awalnya harus dipersiapkan sejak dini.
Meski keseluruhan ada sekitar 18 PP, kata dia, dua aturan tersebut diperkirakan terbit awal, pada Juli 2014. Pihaknya optimis semua regulasi bisa selesai dirumuskan akhir 2014, karena pemberlakuannya pada 2015.
“PP harus cepat lahir, tidak perlu waktu hingga 2015. Keseluruhannya diharap bisa segera rampung akhir tahun ini,” ujar dia.
Sebelumnya, DPR menetapkan UU Desa pada Rabu (18/12) lalu. Dengan adanya aturan itu, maka masing-masing desa akan memperoleh 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/ kota. Sedikitnya anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 600 juta per desa.
Tags :Berita Kemendagri