Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, menjelaskan perbedaan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari aturan sebelumnya dengan aturan yang baru.
Menurut Irman, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, sebelumnya diatur penyerahan dua data kependudukan tersebut dilakukan dari mendagri pada gubernur. Untuk kemudian gubernur menyerahkannya ke bupati/wali kota untuk diserahkan ke KPUD.
Namun dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diatur dengan pola yang berbeda. Bahwa data diserahkan mendagri ke KPU pusat, untuk kemudian KPU pusat menyerahkannya ke KPU di daerah-daerah yang akan melaksanakan pemilihan.
”Jadi untuk saat ini dilakukan satu pintu dari Kemendagri ke KPU Pusat, dan kemudian KPU Pusat ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Melalui sistem satu pintu seperti saat ini, diharapkan meminimalisir perbedaan data akibat permainan oknum,” ujar Irman dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Selasa (7/4).
Selain model penyerahan satu pintu, Irman mengatakan Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil juga memberikan bimbingan dan fasilitasi terhadap penyiapan DAK2 dan DP4.
“Untuk itu telah dikeluarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/1623/SJ tanggal 2 April 2015, perihal Petunjuk Penyiapan DAK2 dan DP4 dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” katanya.
Menurut Irman penjelasan yang sama sebelumnya juga telah ia sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pendaftaran Penduduk Angkatan I di Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Senin (6/4) malam kemarin. Rakernas diikuti 181 daerah.
Rencananya Rakernas Angkatan II akan digelar di Padang pada 9-11 April dengan jumlah peserta 168 daerah. Kemudian Angkatan III di Makassar pada 13-15 April untuk 165 daerah.
Sumber : www.tempo.co.id