JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan rencana penguatan inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) ke rapat kabinet. Tujuannya agar lembaga ini menjadi lebih mandiri karena bertanggung jawab ke pemerintahan di atasnya.
Dia mengatakan, aturan terkait penguatan inspektorat sudah selesai. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan KPK, dan BPKP. Tinggal melaporkannya ke Presiden dalam rapat kabinet kalau ini dalam rangka mempercepat peningkatan pengawasan terhadap pemerintah daerah (pemda) ke depannya.
“Tujuan utamanya agar Inspektorat menjadi lembaga yang mandiri dan profesional. Fokus kita tentu agar daerah bertanggung jawab kepada keuangannya, jangan sampai urusan daerah sampai menyebabkan lembaga (pengawas) pusat sampai turun tangan ke daerah,” kata Tjahjo kemarin.
Terkait formula pengawasannya, Tjahjo menyatakan, hal ini memang masih dalam proses pembahasan. Ini juga menjadi upaya menghindari intervensi terhadap jajaran inspektorat daerah. Ia ingin agar nanti di tingkat provinsi bertanggung jawab langsung kepada pusat yakni Kemendagri, begitu juga Irjen Kemendagri kepada Presiden.
“Untuk pertanggungjawaban belum kami rumuskan secara pasti, masih ada beberapa opsi. Kalau kami maunya inspektorat kabupaten/kota bertanggung jawab kepada Gubernur. Provinsi kepada Kemendagri, nanti Irjen kami langsung bertanggung jawab kepada presiden,” tambah dia.
Dengan begitu, Tjahjo menilai tak perlu lagi lembaga-lembaga pengawas dari tingkat pusat melakukan penindakan ke daerah seperti halnya KPK belum lama ini. Nanti KPK dan BPK akan memeberikan motivasi kepada jajaran inspektorat agar ke depannya nanti mereka bisa mandiri bertindak.
“Ke depannya harus mandiri, harus berani menghadapi temuan yang menyalahi prosedur,” ujar Tjahjo. (Puspen Kemendagri)