Pekanbaru ,- Kementerian Dalam Negeri menyatakan pengisian jabatan kepala daerah yang meliputi gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan bahwa berdasarkan Perppu tersebut kalau ada kepala daerah yang berhalangan tetap, maka wakil membuat pengunduran diri lewat surat dari posisinya dan meminta untuk ditetapkan sebagai gubernur kepada DPRD.
“Di DPRD cukup diumumkan, bukan diputuskan dalam sidang paripurna,” katanya usai menghadiri Semiloka Desa Adat Merajut Komitmen Bersama Membentuk Desa Adat Mengisi Visi Riau 2020 di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Selanjutnya, kata dia, DPRD membuat surat kepada Presiden melalui Mendagri mengusulkan yang bersangkutan menjadi gubernur definitif.
“Kemudian Kemendagri akan melantiknya,” katanya.
Terkait dengan pemilihan wakil, berdasarkan Perppu tersebut maka gubernur yang menentukan dan bukan melalui DPRD lagi.
Untuk wakil juga akan menyesuaikan dengan keberadaan jumlah penduduk. Jika memang memungkinkan, maka bisa memakai dua wakil.
Dia menambahkan, wakil yang diusulkan itu boleh dari kalangan PNS atau non-PNS, partai, wartawan senior, dan lainnya.
“Gubernur yang langsung mengusulkan dan melantiknya,” katanya.
Sumber : www. antara news.com