News

Penginputan dan Pengukuran IPKD 2023 Dimulai, Kepala BSKDN: Wujudkan Peningkatan Capaian Pembangunan

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Kick Off Meeting Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) 2023. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Aula BSKDN pada Senin, 28 Agustus 2023.

Dalam sambutannya, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengungkapkan semakin membaiknya pengelolaan keuangan daerah akan sangat berdampak terhadap kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel juga merupakan kunci mewujudkan peningkatan capaian pembangunan di masing-masing daerah.

“Beberapa arah atau tujuan pembangunan baik yang tertuang dalam RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) maupun RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang semuanya ini akan dibantu pencapaiannya dengan adanya keuangan daerah yang terkelola dengan lebih maju,” jelasnya.

Yusharto berharap partisipasi daerah akan semakin meningkat pada penginputan IPKD tahun 2023 ini. Dirinya meyakini partisipasi daerah yang terus meningkat dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di daerah. “Kami harap kinerja keuangan daerah dari waktu ke waktu akan semakin baik dan memberikan manfaat terhadap penyelenggaraan pembangunan maupun masyarakat yang menjadi penerima manfaat utama dari pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, hadir sebagai keynote speaker, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, melalui pengkuran IPKD pemerintah daerah (Pemda) akan memperoleh pemetaan terkait kondisi pengelolaan keuangan di daerahnya masing-masing. Dia menambahkan, hasil pengukuran IPKD juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (binwas) di daerah.

“Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan binwas terhadap kabupaten/kota dan pemerintah pusat dalam arti Kemendagri juga berwenang melakukan binwas terhadap penyelenggaran di provinsi. Dengan indeks yang sudah ada ini menjadi dasar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, jadwal penginputan IPKD dibagi menjadi beberapa regional. Regional Aceh dan Sumatera Utara penginputannya berlangsung pada 29 Agustus 2023 – 6 September 2023; regional Lampung, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat mulai 7-15 September 2023; serta regional Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Riau mulai 16-22 September 2023.

Sementara itu, untuk regional DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dijadwalkan pada tanggal 23-27 September 2023; regional Jawa Tengah dan Yogakarta pada 28 September 2023- 3 Oktober 2023; serta regional Jawa Timur dan Bali mulai 4-10 Oktober 2023. Jadwal selanjutnya yakni regional Nusa Tenggara Barat, Nusat Tenggara Timur, dan Kalimantan Barat pada 11-17 Oktober 2023; regional Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara pada 18-24 Oktober 2023.

Lebih lanjut regional Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat pada 25-31 Oktober 2023; regional Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara pada 1-7 November 2023; serta terakhir, regional Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dijadwalkan pada tanggal 8-13 November 2023.

Join The Discussion