News

Penghidupan BPP Daerah Jadi Isu Komisi II

JAKARTA – Menjelang persiapan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) yang akan diselenggarakan di Kupang, NTT pada 14-16 Maret mendatang. Beberapa persiapan telah dilakukan, diantaranya pembentukan setiap komisi yang membahas isu masing-masing. Salah satunya Komisi II yang membahas mengenai Kelembagaan.

Pada rapat persiapan rakornas, Komisi II yang dihadiri Heriyadi Roni, Rosmawati Sidauruk, Djoko Slistiyono, dan Arif Sulastiyono membahas 4 pokok penting, yakni Kelembagaan, SDM, Program, dan Anggaran. Pada pokok Kelembagaan ada 4 hal yang menjadi isu utama Komisi II.

“Pembentukan wajib BPP Daerah, Ada kekhawatiran BPP Daerah tidak dapat berdiri sendiri dikarenakan ada skoring di RPP OPD (Organisasi Perangkat Daerah), terdapat beberapa nomenklatur yang berbeda dan tidak sesuai tupoksi BPP, dan masalah struktur organisasi,” papar Roni.

Terkait Kelembagaan, beberapa rekomendasi pun ditawarkan oleh komisi II. Misalnya mengenai pembentukan BPP Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 23 tentang Pemerintahan Daerah. “Perlu ada ketegasan Menteri Dalam Negeri tentang kewajiban BPP Daerah di setiap provinsi yang diatur dalam RPP OPD,” kata Arif.

Selain itu, masalah penskoringan kriteria BPP Daerah A, B, dan C menjadi isu utama. Banyak beberapa provinsi yang mempunyai kriteria penilaian sebesar 400 (masuk ke dalam tipe C), hal inilah yang menghambat BPP Daerah terbentuk. “Tawaran yang kami berikan adalah, jika skoring tidak memenuhi syarat sejumlah skor 400, maka tetap dibentuk BPP Daerah klasifikasi tipe C,” imbuh Rosmawati.

Rencana Kelembagaan tersebut akan terus digodok dan dimatangkan untuk dibawa ke Rakornas Senin mendatang. (IFR)

 

Join The Discussion