News

Penelitian Tak Sesuai Proposal, Dana Hibah Dicabut

Dikutip dari medcom.id, Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak menutup kemungkinan akan mencabut pembiayaan dari sejumlah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Jika penelitian tidak sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati mengatakan hasil penelitian sementara akan dilihat oleh reviewer jurnal, apakah penelitiannya memberikan kemajuan atau sesuai dengan proposal atau tidak. Jika tidak, maka 30 persen dari dana hibah di bawah kerangka Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk riset dan pengabdian kepada masyarakat 2019 tidak akan diberikan oleh pemerintah.

“Kalau ternyata tidak memenuhi, nanti 70 persen yang sudah dibayarkan harus dipertanggungjawabkan, dan 30 persennya tidak di-deliver (dikirim) tapi kalau memenuhi persyaratan atau sesuai dengan proposalnya nanti 30 persen itu di-deliver karena pembayarannya dua kali, 70 persen dan 30 persen,” kata Dimyati di Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.

Selain itu, dalam melakukan tugas pengawasan dan evaluasi, reviewer jurnal akan melakukan evaluasi pada Oktober atau November 2019. Dengan meminta setiap peneliti mempresentasikan karyanya.

“Kalau tidak sesuai ya itu tadi tidak di-deliver sisanya, tapi kalau sesuai nanti di tahun berikutnya dia bisa melanjutkan di tahun kedua dengan skema multi years (tahun jamak). Tapi kalau tidak sesuai dia di-cut dari program multi years-nya,” imbuhnya

Lebih lanjut, ketika peneliti sudah ditetapkan besaran dana hibahnya, maka peneliti secara reguler wajib menggunggah kemajuan penelitian di sisteminformasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Hasil unggahan tersebut, tentunya akan diawasi oleh reviewer jurnal.

“Menjadi bagian monitoring dan evaluasi oleh reviewer untuk memastikan hasilnya betul-betul seperti dalam proposal,” ungkap Dimyati.

Pada periode 2019, Kemenristekdikti telah mengucurkan dana sebesar Rp1,52 triliun untuk penelitian, di mana sebesar Rp1,39 triliun untuk16.253 judul dan pengabdian masyarakat sebesar Rp133,85 miliar untuk 2.281 judul.

Join The Discussion