JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan capaian kinerja selama penyelenggarakan Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Serentak yang telah berlangsung sejak 20 Januari 2018. Dalam laporan tersebut Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan masyarakat sejauh ini antusias dengan adanya gerakan tersebut. Arief Budiman mengatakan, hingga Sabtu (27/1) total data pemilih yang telah tercoklit sekitar, 11.292.585 dari 3.729.864 rumah atau setara 194 persen.
Dan dari situ terjaring data sebanyak 4.270.168 KK setara dengan 121 persen. KPU mencatat, dari data tersebut ditemukan masih banyak terdapat beberapa KK dalam satu rumah. Capaian tersebut tentu tidak lepas dari evaluasi KPU terhadap lima masalah terkait pencoklitan data pemilih yang dihadapi KPU di Pemilu sebelumnya, pertama, terdapat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), kedua PPDP fiktif, ketiga PPDP hanya bekerja di belakang meja, keempat PPDP bekerja di akhir waktu, dan kelima PPDP bekerja tidak sesuai regulasi.
“Dengan Coklit serentak ini, semua bisa diminimalisir,” ujar Arief Budiman, saat menyampaikan laporan evaluasi Gerakan Mencoklit Serentak 2018, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu. Arief Budiman mengungkapkan, dengan adanya gerakan ini masyarakat mengetahui apa itu pencocokan dan penelitian. Namun, ketika pelaksanaan pencoklitan, ditemukan ada beberapa pihak yang masih tidak ingin dicoklit.
”Ketika di lapangan, ditemukan orang yang bilang ‘kami kan punya KTP jadi otomatis bisa memilih dong walau gak terdata di DPT,” katanya. Arief berharap perilaku ini tidak menjadi sikap yang menjadi kebiasaan di masyarakat. Karena kasus seperti ini, yang bersangkutan bisa kehilangan hak pilihnya. Bahkan ada pula yang ketika PPDP datang, malah justru dikejar binatang peliharaannya sang pemilik rumah.
“Ini masyarakat harus paham maksud kedatangan PPDP,” pungkas Arief. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan, pencoklitan yang dilakukan KPU adalah salah satu tahapan penting dalam proses kepemiluan. Sinergitas KPU dan Bawaslu adalah bentuk dari tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu. (koran-jakarta.com)