Sebuah laporan menyebutkan, propaganda jihadis di internet menarik lebih banyak minat di Inggris dibanding negara-negara lainnya di Eropa.
Inggris merupakan negara kelima terbesar di dunia yang memiliki audiens konten ekstrimis setelah Turki, Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Irak, ungkap lembaga survei Policy Exchange.
Lembaga tersebut menyebutkan, publik Inggris mendukung undang-undang baru yang mempidanakan tindakan membaca konten yang mengagung-agungkan teror.
Pemerintah telah memerintahkan berbagai perusahaan internet seperti Facebook dan Google untuk meningkatkan upaya menghapus materi jihad.
Mantan kepala militer AS, Jenderal David Petraeus, yang menulis sebuah kata pengantar untuk laporan tersebut, mengatakan bahwa upaya untuk memerangi ekstremis di internet “tidak memadai”.
Dia mengatakan serangan bom di stasiun kereta bawah tanah atau London Tube minggu lalu “lagi-lagi menggarisbawahi bahwa ancaman ini ada di mana-mana.”
“Tidak ada yang meragukan lagi bahwa masalah ini benar-benar mendesak,” katanya.
“Status quo ini jelas tidak bisa diterima.”
Laporan tersebut menganjurkan undang-undang baru yang mempidanakan “konsumsi atau pemilikan terus menerus materi” ideologi ekstremis – namun tidak untuk mempidanakan seseorang yang “terantuk pada” konten jihad -secara tak sengaja.
Dikatakan bahwa hal ini setara dengan pornografi anak, yang bisa diancam hukuman yang lebih berat untuk kasus yang paling serius.
Di bawah pasal 58 Undang-Undang Terorisme tahun 2000, memiliki informasi yang dapat membantu calon teroris merupakan tindak pidana, namun memiliki materi yang memuliakan terorisme tidak termasuk pidana.
Lembaga Policy Exchange melakukan survei terhadap 2.001 orang dewasa di Inggris, dan menemukan sebanyak 74% orang-orang mendukung undang-undang baru untuk mempidanakan orang yang ‘menggunakan’ materi ekstremis secara terus menerus di internet.
Propaganda luas
Laporan setebal 130 halaman menemukan kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS) membuat lebih dari 100 artikel video dan surat kabar yang baru setiap pekan. Ditandaskan, wacana tentang menurunnya aktivitas kelompok teror di ruang online, “merupakan hal yang dilebih-lebihkan.”
“Paling tidak dalam setahun ini, produksi konten jihad ISIS terus berlanjut, meski pimpinan-pimpinan utama mereka tewas, kehilangan wilayah kekuasaan dan terdesak dalam pertempuran yang sedang berlangsung,” katanya.
ISIS sudah mundur dari berbagai wilayah yang dikepung di Timur Tengah, setelah dipukul mundur oleh pasukan Irak dan Suriah.
Laporan tersebut juga menemukan, kelompok ISIS yang juga dikenal sebagai Daesh, telah menyebarkan propagandanya ‘secara luas’ melampaui platform yang ada seperti file-sharing, pesan terenkripsi dan berbagai situs media sosial, selain Facebook, Google dan Twitter.
Perusahaan raksasa internet mengatakan bahwa mereka telah berupaya meredam konten ekstremis, seperti Google yang menyebutkan ekstremisme online sebagai “tantangan penting bagi kita semua”.
Facebook mengatakan bahwa pihaknya “secara agresif menghapus konten teroris” dari situsnya, dan telah mengembangkan sebuah database gabungan di industri online tentang “hashes” – jejak digital yang unik, semacam katalog video atau gambar-gambar kekerasan dan ekstrim.
Twitter mengatakan bahwa konten teroris tidak memiliki tempat di platform mereka.
Menteri Dalam Negeri Amber Rudd mengatakan: “Kami tahu bahwa kelompok Daesh menimbulkan ancaman secara online dan laporan ini membantu untuk menyoroti skala masalah ini.
“Saya telah menjelaskan kepada para pemimpin internet bahwa mereka perlu melakukan langkah lebih jauh dan cepat untuk menghapus konten teroris dari situs mereka dan menjadi pihak pertama yang mencegah konten itu diunggah.”
Lembaga survei Policy Exchange mengatakan 74% orang Inggris yang disurvei menganggap perusahaan-perusahaan internet besar harus lebih proaktif dalam menemukan dan menghapus konten ekstremis.
Martyn Frampton, yang mengepalai bagian keamanan dan ekstremisme di Policy Exchange, mengatakan bahwa pemerintah dan dinas keamanan telah melakukan “usaha yang sia-sia” dengan memusatkan perhatian untuk menghapus berbagai unggahan individu.
“Jika perusahaan-perusahaan internet tidak melakukan apa yang diinginkan para pengguna dan bertanggung jawab untuk menghapus konten ini, maka pemerintah harus mengambil tindakan melalui peraturan dan undang-undang baru,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Rudd menambahkan: “Internet tidak boleh digunakan sebagai tempat yang aman bagi teroris dan penjahat, dan perusahaan internet perlu memastikan bahwa layanan yang mereka berikan tidak dieksploitasi oleh mereka yang ingin membahayakan kita.” (IFR/BBC Indonesia)