News

Peneliti Tak Perlu Repot Lagi dengan Urusan Administrasi

PEKANBARU,(PR).- Pertanggungjawaban riset atau penelitian kini dipastikan berbasis pada hasil (output), tidak lagi berbasis aktivitas. Peneliti tidak perlu lagi direpotkan dengan pertanggungjawaban riset hanya pada masalah administrasi, melainkan fokus pada hasil riset.

Hal ini setelah permohonan pertanggungjawaban riset berbasis output yang diajukan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dikabulkan Kementerian Keuangan. Pertanggung jawaban riset berbasis output diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no 106, tahun 2016.

“Peraturan Menteri Keuangan no 106 itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak akhir Juni 2016 lalu. Namun kemudian baru saya terima laporannya pada pertengahan Juli 2015. Alhamdulilah, Kementerian Keuangan sudah menyetujui terkait penelitian berbasis output ini,” ujarnya ketika ditemui seusai Dialog Pendidikan terkait Pengembangan Sektor Pendidikan di Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Sabtu 24 Juli 2016.

Nasir menjelaskan, selama ini banyak peneliti terutama para peneliti di kalangan perguruan tinggi kurang terpacu melakukan publikasi ilmiah ataupun penelitian karena permasalahan administrasi. Penelitian yang hanya berbasis aktivitas, membuat pertanggung jawaban penelitian dan publikasi yang menggunakan uang negara hanya berfokus pada masalah administrasi. Seperti bukti kuitansi perjalanan dinas, hingga bukti-bukti pengeluaran lainnya yang digunakan selama penelitian.

Nasir menuturkan, perubahan peraturan pertanggung jawaban riset menjadi berbasis output tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah publikasi ilmiah. “Karena ini sangat penting untuk bisa mendongkrak daya saing Indonesia di tingkat Internasional,” tuturnya. (IFR)

 

Sumber: Pikiran Rakyat

Join The Discussion