JAKARTA – Sejumlah jabatan fungsional kategori madya di beberapa lembaga bakal berkurang menyusul direvisinya batas usia pensiun (BUP) dari semula 65 tahun menjadi 60 tahun. Salah satu jabatan fungsional yang paling terdampak atas terbitnya PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir Maret lalu itu adalah peneliti madya.
Di dalam regulasi sebelumnya (PP 21/2014 tentang BUP Pejabat Fungsional), usia pensiun jabatan fungsional peneliti madya adalah 65 tahun. Sementara itu, dalam pasal 239 PP 11/2017 dinyatakan bahwa usia pensiun seluruh PNS fungsional madya adalah 60 tahun, termasuk peneliti.
Deputi Bidang Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko menyatakan, regulasi usia pensiun dalam PP 11/2017 itu cukup mengejutkan. Dia mengungkapkan, saat ini ada 208 peneliti madya LIPI yang berusia 59 tahun. ’’Artinya, mereka ini berpotensi segera pensiun,’’ ujarnya di Jakarta kemarin.
Berdasar data pegawai LIPI, peneliti yang masuk kategori peneliti madya mencapai 373 orang. Bagi mereka yang usianya belum mendekati 60 tahun, masih ada waktu untuk mengejar pangkat peneliti utama. Jika berhasil menjadi peneliti utama, usia pensiunnya tetap 65 tahun. Masalahnya, tidak semudah itu bisa naik pangkat menjadi peneliti utama. Apalagi yang usianya mepet 60 tahun.
Kepala Pusat Inovasi (Pusinov) LIPI Nurul Taufiqu Rochman menjelaskan, agar peneliti bisa naik menjadi peneliti utama, dibutuhkan angka kredit kumulatif rata-rata 150 poin. Biasanya, rata-rata peneliti LIPI mampu mengejar 50 poin dalam setahun. ’’Itu pun butuh upaya ekstra,’’ ungkapnya.
Menurut dia, ada nilai positif pengeprasan usia pensiun bagi PNS fungsional madya tersebut. Di antaranya, mendorong produktivitas PNS ketika masih berusia 50-an tahun. Apalagi selama ini tenaga fungsional juga menerima tunjangan fungsional dari pemerintah. Ahli teknologi nano itu menuturkan, jika tidak ingin masuk dalam middle income trap, Indonesia harus lebih produktif. Termasuk para aparaturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, lewat PP 11/2017, pemerintah ingin menyeragamkan usia pensiun. Termasuk usia pensiun yang menempati jabatan fungsional seperti para peneliti. Dia menuturkan, usia pensiun seluruh PNS fungsional dengan pangkat madya diseragamkan 60 tahun. (IFR/Jawa Pos)