Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai bahwa dari aspek hukum terdapat banyak kelemahan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Namun jika dilihat dari aspek subtansi, Perppu tersebut dibutuhkan untuk menangani keberadaan ormas yang diduga memiliki tujuan menghancurkan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Saya pikir, terkait Perppu itu kita bisa memahami, menurut banyak ahli hukum ada masalah di sana. Tetapi secara substansi bagaimanapun kita butuhkan juga. Tantangan kita bukan hanya menyelamatkan demokrasi tetapi juga menyelamatkan eksistensi republik ini,” ujar Syamsuddin saat menghadiri diskusi bertajuk Sudah Tepatkah RUU Pemilu dan Perppu Ormas? di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Syamsuddin mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini adalah menangani keberadaan ormas-ormas radikal. Meski demikian ia mengkritik mekanisme pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan.
“Kalau saya menangkap suasananya membahayakan. Di situ kita bisa memahami substansi walaupun kita tolak pembubaran ormas melalui menteri. Sebaiknya memang melalui pengadilan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (PPIM-UIN) Jakarta Ali Munhanif memandang bahwa pemerintah telah mengambil langkah politik yang tepat dengan menerbitkan Perppu Ormas.
Menurut Ali, saat ini banyak bermunculan ormas radikal dan organisasi yang berorientasi pada aksi kekerasan. Dia pun menyebut semakin banyak masyarakat yang percaya pada konsep khilafah.
“Menurut saya secara politik tepat waktu. Dengan banyaknya organisasi yang berorientasi pada radikalisme dan kekerasan, semakin banyak orang percaya pada khilafah,” ujar Ali.
Ali mengatakan, jika melihat gejolak sosial yang ada saat ini dan hasil berbagai survei, bisa ditafsirkan adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan perppu.
Adanya aksi teror dan orang-orang yang menyatakan dukungannya terhadap ISIS, kata Ali, merupakan akibat dari maraknya ormas-ormas radikal.
Sementara itu, survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebutkan ada 9,2 persen responden yang setuju NKRI diganti menjadi negara khilafah atau negara Islam. Pemerintah pun berhak menafsirkan faktor kegentingan yang memaksa secara sepihak.
“Pemerintah berhak menafsirkan faktor genting. Hasil survei SMRC, yakni 9 persen responden setuju khilafah. Memang kecil, tapi dari ukuran jumlah penduduk, maka sekitar 10 sampai 15 juta orang yang berpandangan seperti itu,” kata Ali.
Kritik terhadap Perppu Ormas
Sebelumnya, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa di dalam Perppu Ormas terdapat beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dia mencontohkan pasal 59 ayat (4) sebagai salah satu pasal yang bersifat karet. Pada bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.”
Namun, lanjut Yusril, Perppu tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai penafsiran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Di sisi lain penafsiran sebuah paham tanpa melalui pengadilan akan memunculkan tafsir tunggal dari pemerintah.
“Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam bagian penjelasan tidak mengatur norma apapun,” kata dia.
“Dan penafsiran sebuah ajaran, kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah. Tafsir anti-Pancasila bisa berbeda antara satu rezim dengan rezim yang lain. Pemerintah bisa semaunya menafsirkan,” ucapnya.