News

Peneliti Indonesia Harus Dapat Royalti dari Hasil Riset

JAKARTA – Jumlah peneliti dan hasil penelitian di tanah air terus digenjot. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terus memperbaiki berbagai regulasi tentang aturan bagi para peneliti.

Di Asia Tenggara, jumlah peneliti di Indonesia masih berada di posisi keempat. Hal ini menjadi fokus bagi pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi salah satunya soal royalti bagi peneliti.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi Muhammad Dimyati menjelaskan selama ini peneliti belum mendapatkan hasil insentif dari penelitian mereka. Para peneliti yang membawa nama institusi mendapatkan insentif untuk institusi.

“Mulai 2017 penelitian tanpa pertanggungjawabkan administrasi. Fokus pada outputnya. Keberpihakan pemerintah dorong peneliti agar menjadi produk paten,’ katanya di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok

Sesuai UU hak paten Nomor 13 tahun 2016 peneliti akan mendapatkan royalti. Hasil penelitian bisa diwakafkan atau diagunkan. Peneliti dan institusinya punya hak mendapatkan royalti.

“Peraruran royalti ada mengatur itu. Peraturan Kemenkeu nomor 72 tahun 2016 Kemenkeu. Jadi ada insentif peneliti agar tak berhenti di perpustakaan saja tapi didorong jadi prototipe,” jelasnya.

Dimyati menambahkan riset semestinya tak sekedar berhenti memuaskan penelitinya, tetapi mengarah pada hilirisasi. Agar menjadi produksi bagi kemaslahatan masyarakat dalam kehidupan.

“Peningkatan daya saing kedepan. Kerjasama pendidikan dan sektor swasta harus terus ditingkatkan,” katanya. (IFR/Jawapos.com)

 

Join The Discussion