JAKARTA – Sesuai yang pernah disinggung oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengenai revisi UU 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah dalam rapat bersama pejabat Eselon I beberapa waktu lalu. BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan) Kemendagri langsung menyikapnya dengan merancang beberapa masukan dan usulan terkait revisi tersebut.
Bertepatan di ruang Rapat IV BPP Kemendagri, seluruh peneliti BPP Kemendagri membahas usulan yang sebelumnya dipaparkan 19 gagasan dari M.Sofyan, salah satu peneliti BPP Kemendagri, pada Senin (9/1) pukul 14.00
“Kami sangat mengapresiasi usulan saudara Sofyan. Hanya saja, saya mau memberikan 10 masukan tambahan penting,” ungkap Herie Saksono salah satu peserta rapat yang hadir.
Kesepuluh usulan Heri itu antara lain mengenai teritorial, persoalan kepala daerah, masalah kependudukan, penegakan perda, kapital dan model investasi, lembaga perangkat daerah, kerjasama daerah, sistem inovasi daerah, dan persoalan administrasi serta sanksi.
“Masalah teritorial, aset tanah subur pertanian, tapi Pemda tidak bergerak karena tidak ada regulasi yang mengatur. Pemda lebih senang beli aset apa aja. Aset diberikan oleh pihak swasta. Mereka membeli tanah subur kita. Selain itu masalah kapital, contohlah Bandung provinsi banyak menyumbangkan ke Bali, coba tengok berapa SiLPA (Sisa lebih Perhitungan Anggaran) DKI Jakarta banyak sekali, kenapa tidak dialihkan ke daerah-daerah yang kekurangan. Oleh sebab itu, kita harus mengatur juga kerjasama antar daerah, terutama daerah yang terisolasi oleh laut dan letak geografis yang tidak memungkinkan. Terakhir, masalah administrasi. Tahun ini ada 8 provinsi yang belum menyerahkan APBD nya. Nah, itu berarti daerah-daerah tertinggal kepala daerahnya butuh disekolahi. Saya tidak bicara soal pengawasan, tapi lebih ke inspeksi (pengawasan dari awal),” tandas Heri
Beberapa peneliti pun memberikan banyak pendapat yang sama terkait penjelasan Heri, mereka sepakat masalah UU ini menjadi masalah kompleks yang perlu menyatu tangankan berbagai pihak, terutama pihak Kemendagri sebagai induk dari daerah. (IFR)