News

Pendamping Desa dari PNPM Dievaluasi, Yang Produktif Dipertahankan

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar menyatakan akan mengevaluasi kinerja pendamping desa yang berasal dari fasilitator PNPM. Hal ini terkait kontrak PNPM yang habis per 31 Desember 2014 dan dikeluhkan oleh para fasilitatornya.

“Memang kontraknya habis per 31 Desember 2014. Saya cari solusi dan ketemu implementasi UU Desa harus disertai pendamping. Ini kita perpanjang sampai April 2015,” kata Marwan di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kesejahteraan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).

Pendampingan itu terkait peluncuran dana desa Rp 1,4 miliar. Jika pendamping yang merupakan mantan fasilitator PNPM itu dievaluasi dan hasilnya produktif, maka tak menutup kemungkinan dilanjutkan pendampingannya.

“Peluncuran dana desa sambil mendampingi aparat desa. Setelah itu evaluasi, yang produktif kita pakai, yang tidak mohon maaf, nanti ada assesment baru. Intinya itu saja,” ucap Marwan.

Marwan mengaku para fasilitator PNPM itu telah menemui dirinya dan menyatakan untuk jadi relawan saja siap, yang penting melakukan pembangunan desa. Sehingga Marwan memutuskan yang tidak produktif akan ditunda perannya, hal ini guna meminimalisir potensi penyelewengan dana desa.

“Makanya yang produktif kita pakai, yang tidak nanti dulu. Kita selamatkan dana itu supaya tidak diselewengkan dan sesuai harapan masyarakat desa. Nah di situ ada pendamping itu, dulu fasilitator,” ujar Marwan.

Regulasi terkait PNPM Mandiri sudah berubah. Alih program yang sebelumnya di bawah Kemendagri menjadi ranah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal itu membuat PNPM terpaksa berhenti dan 16 ribu fasilitator diputus kontrak.

Sumber : www.detiknews.com