- Pada hari ini, Kamis tanggal 26 Maret 2015, pukul 10.00 WIB bertempat di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung RI, Jl, Hasanuddin Nomor 01, Jakarta Selatan, telah dilangsungkan penandatangan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, oleh Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo dan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo.
- Nota Kesepakatan tersebut sebagai bentuk kesepakatan kerjasama dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa serta terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Ruang Lingkup Nota Kesepakatan tersebut meliputi :
- Penerangan dan penyuluhan hukum;
- Tukar menukar informasi terkait status hukum penyelenggara pemerintahan daerah;
- Kerjasama database kependudukan untuk kepentingan penegakan hukum;
- Koordinasi terkait permintaan keterangan ahli;
- Pemulihan asset terkait tindak pidana dan/atau asset milik Kementerian Dalam Negeri RI yang dikuasai oleh pihak ketiga;
- Bantuan hukum dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang dan/atau diperbaharui atas persetujuan Para Pihak.
- Nota Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama bidang terkait, antara lain Bidang Intelijen, Bidang Pembinaan (Pusat Pemulihan Aset), Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
KEPALA BIRO HUKUM DAN
HUBUNGAN LUAR NEGERI
TTD |
|
JAN S. MARINGKA, SH,MH |