Dikutip dari medcom.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Berdasarkan hasil riset AJI, rapor keterbukaan informasi publik (KIP) milik DKI masih merah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Atika Nur Rahmania mengaku sudah mendorong pemerintahan terbuka, transparan, akuntabel, partisipatif, dan kolaboratif. DKI, aku dia, sudah mengelola informasi publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Gubenur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
“Pemprov DKI telah mempublikasi seluruh daftar informasi publik yang terklasifikasi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008,” kata Atika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Menurut dia, informasi publik diklasifikasikan menjadi informasi publik tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, maupun informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan harus melalui mekanisme pengujian konsekuensi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
“Seluruh daftar informasi publik tersebut secara proaktif telah dipublikasikan melalui website resmi Provinsi DKI Jakarta jakarta.go.id maupun Portal PPID Provinsi DKI Jakarta ppid.jakarta.go.id, maupun melalui Portal Data Terbuka Provinsi DKI Jakarta data.jakarta,go.id,” terang dia.
Atika menuturkan pihaknya juga telah mengintegrasikan PPID dengan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di jdih.jakarta.go.id. JDIH merupakan portal produk hukum Pemprov DKI yang telah dimutakhirkan secara berkala.
“Ini telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI, yaitu Informasi telah dipublikasikan secara proaktif (proactive disclosure),” ucap dia.
AJI memberikan nilai merah pada rapor KIP DKI Jakarta. Penilaian itu berdasarkan pada proactive disclosure, institutional measures tahap satu, institutional measures tahap dua, processing request, dan penilaian akhir.
Tim Peneliti dari AJI Kresna Mawa menjelaskan proactive disclosure fokus mengetahui sejauh mana informasi mengenai institusi serta informasi publik yang dipublikasikan oleh lembaga terkait. “Proactive disclosure DKI kuning dengan skala nilai 33 hingga 66,” ucap Kresna.
Sementara itu, penilaian institutional measures fokus soal penyerapan lembaga terhadap suatu informasi. Untuk institutional measures tahap satu, DKI mendapatkan cap kuning dan untuk institutional measures tahap dua mendapat cap merah. Skala penilaian merah dari 0 hingga 33.
Selanjutnya, processing request ialah penilaian bagaimana lembaga merespons permintaan publik. Untuk kategori ini, Pemprov kembali mendapat nilai merah. Dengan begitu penilaian akhir keterbukaan informasi publik Pemprov DKI mendapatkan rapor merah.
Riset ini dilakukan bersama beberapa Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Indonesian Parliamentary Center. “Kami menggunakan metode The Freedom of Information Advocates Network dengan melakukan permintaan data pada 12 lembaga,” kata Kresna.