News

Pemkab Harus Lakukan Penelitian Antisipasi Dampak Pembangunan Ring Road

Dikutip dari radarbojonegoro.jawapos.com, kalangan akademisi ikut angkat bicara terkait rencana ring road atau jalan lingkar selatan (JLS) di Bojonegoro, bakal dibangun 2020 itu. Sebelum dilakukan pembangunan, Pemkab Bojonegoro, diminta melakukan penelitian yang mendalam.

Sebab, setiap kegiatan selain ada manfaatnya, juga terdapat dampak negatif. Terutama tentang rencana pembangunan ring road diproyeksikan mulai tahun depan itu. “Sebaiknya pemkab melakukan penelitian yang mendalam dulu, sebelum merealisasikannya,” kata Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bojonegoro (Unigoro) Retno Muslinawati kemarin (14/3).

Menurut Retno, rencana ring road dampak positifnya bisa meningkatkan perekonomian Bojonegoro. Akan banyak investor berinvestasi di sepanjang jalur ring road akan dibangun mulai dari Kecamatan Kapas hingga Kecamatan Kalitidu itu.

Apalagi, pembangunan akses transportasi itu dinilai sudah menjadi kebutuhan seiring meningkatnya volume kendaraan. Terbukti, saat liburan bahkan Lebaran, jalan Bojonegoro-Babat kerap macet. Karena jalan nasional itu berdampingan dengan jalur kereta api (KA). “Jika melihat kenyataan, sudah menjadi kebutuhan,” ujarnya.

Namun, kata Retno, sisi lain akan ada pengurangan lahan produktif. Karena untuk pembebasan lahan pembangunan ring road ukurannya akan lebih lebar dibanding jalan saat ini. Selain itu, investor akan berinvestasi, juga akan membangun di atas lahan produktif.

Sehingga, harus dilakukan kajian dan penelitian antara dampak negatif dan positifnya. Dengan menyempitnya lahan produktif, akan mengancam petani kehilangan garapan. Dan buruh tani akan kehilangan pekerjaan.

Namun, jika investasi meningkat dan bisa menyerap angka pengangguran, dipastikan akan menjadi solusi munculnya pengangguran setelah berkurangnya lahan produktif tersebut. “Harus ditimbang, antara dampak positif dan negatifnya, agar rencana pemkab bisa bermanfaat,” tegasnya.

Sesuai dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 yang baru disahkan awal 2019 itu, pada 2020 akan dibangun ring road. Dalam dokumen tersebut belum disebutkan panjang dan lebarnya jalan yang akan dibangun.

Selain itu, juga belum dijelaskan wilayah ring road akan melewati desa dan kecamatan. Karena, untuk rinciannya akan dicantumkan dalam dokumen tata ruang dan kota dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 mendatang.

Join The Discussion