Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (pemerintah) tidak dapat mencabut usulan pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada karena sudah dalam pembahasan cukup lama di DPR.
“Kok pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR,” kata dia, di kantornya, Jakarta, Kamis.
Jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Fauzi pun menyiapkan dua pilihan yakni rancangan RUU Pilkada lewat DPRD dan secara langsung.
“Kami berikan dua opsi, pertama soal pilkada langsung dan yang kedua melalui DPRD, itu berlaku baik di provinsi maupun kabupaten-kota,” dia katakan.
Sementara itu, seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia mendesak pemerintah untuk mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas DPR.
“Jika mayoritas keinginan partai di DPR tidak berubah, yakni tetap menginginkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, maka Apkasi dan Apeksi meminta pemerintah yang dalam hal ini diwakili Kementerian Dalam Negeri untuk menarik diri dalam proses pembahasan dan penetapan rancangan UU Pilkada,” kata Ketua Apeksi, yang juga Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, di Jakarta, Kamis.
Hal itu salah satu rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Luar Biasa Apkasi-Apeksi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Sumber :www.antaranews.com