News

Pemerintah Tidak Akan Tarik RUU Pilkada

Jakarta – Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, memastikan pemerintah tidak akan menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
“Tidak akan ditarik, pemerintah inginkan selesai pada periode ini,” ujar Sigit ketika dihubungi, Rabu, 10 September 2014.
Sigit mengatakan pembahasan RUU ini sudah dimulai sejak tahun 2012 ditambah lagi RUU ini saling berkaitan dengan UU Desa dan RUU Pemerintahan Daerah, yang juga sudah hampir disahkan. “Jadi semuanya harus disahkan pada periode ini,” kata dia.

Menurut Sigit, saat ini, panitia kerja masih melakukan pertemuan di Hotel Millenium. Dan hingga kini, belum ada perubahan sikap dari fraksi manapun. “Posisi sekarang masih sama, belum ada perubahan,” kata dia. Pembahasan, menurut Sigit memaparkan keuntungan dan kerugian dua opsi pilkada langsung dan tak langsung.

RUU Pilkada adalah salah satu dari tiga pecahan Undang-Undang dari UU No. 32/2004 juncto UU No. 12/2008 tentang Pemerintah Daerah. Dua lainnya adalah UU Desa yang telah disahkan bulan lalu dan RUU Pemda yang sudah selesai pembahasannya. Adapun, pembahasan RUU Pilkada sudah dilaksanakan dalam 10 kali sidang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan akan terus melakukan lobi pada fraksi-fraksi yang tidak setuju pilkada langsung.

Ada enam fraksi yang tidak setuju pilkada langsung, yakni fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Gerindra. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Hanura mengikuti pemerintah.

Partai Demokrat sebagai partai pemerintah masih konsisten menolak pilkada langsung dengan alasan penghematan anggaran dan menghindari politik uang (money politic) dalam pilkada langsung.

Pemerintah dan DPR akan kembali membahas RUU Pilkada hari ini dan besok. Selanjutnya, akan diambil putusan tingkat pertama pada 11 September.

Sumber :www.tempo.co.id