Jakarta – Sepuluh syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung Pilkada langsung telah dipenuhi pihak pemerintah. Draf RUU Pilkada terbaru pemerintah telah menyertakan sejumlah perbaikan guna mengakomodir syarat partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
“Sudah kami masukkan, bahkan ada hal lain yang juga sudah diperbaiki,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, di sela rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di komplek parlemen, Jakarta, kemarin (22/9).
Dia menyatakan, semua yang diinginkan Demokrat sudah diakomodasi pemerintah, karena pemerintah secara prinsip juga memiliki semangat yang sama.
“Kami ingin pula pilkada langsung dengan segudang persoalan, kedepan bisa menjadi pilkada bersih dan memberikan calon berkualitas,” imbuhnya.
Sebagaimana disampaikan Ketua Harian DPP PD Syarief Hasan, partai berlambang bintang mercy itu akhirnya menyatakan siap merubah dukungan. Namun, perubahan sikap itu disertai sejumlah syarat yang harus diakomodasi dalam pasal-pasal di UU Pilkada mendatang.
Dari hitung-hitungan politik di atas kertas, dukungan Demokrat akan sangat mempengaruhi arah keputusan akhir RUU Pilkada. Terutama, jika terjadi voting terhadap poin-poin yang belum tercapai kata sepakat di tingkat panja. Salah satu yang potensial diambil lewat suara terbanyak adalah terkait pelaksanaan pilkada langsung atau lewat DPRD.
“Iya, di atas kertas, kemana Demokrat mendukung di situlah nanti yang menang,” imbuh Djohermansyah.
Meski demikian, dia juga belum bisa memastikan kalau opsi mekanisme pilkada langsung akan menjadi putusan akhir dengan bergabungnya Demokrat mendukung opsi tersebut.
“Di politik kan tidak ada yang tidak mungkin, semua bisa terjadi, karena kita tunggu saja nanti,” tandasnya.
Dia kemudian membeber sejumlah perbaikan yang dilakukan pemerintah. Diantaranya, terkait kelemahan pilkada langsung yang bisa menimbulkan politik berbiaya mahal.
Selain dengan melakukan pilkada serentak, menggelembungnya biaya kandidat juga akan ditekan dengan pengaturan. Antara lain, larangan melakukan kegiatan rapat umum, kampanye dialog terbatas, pemasangan media promosi, dan kampanye lewat media.
“Semua akan didanai dari APBN, jadi masuk dalam anggaran pemerintah. Jadi, dengan begitu, kandidat tidak perlu keluar uang banyak,” jelasnya.
Terkait hal yang sama, akan ada pula pengaturan tentang mahar politik yang kerap dituding menjadi awal mahalnya biaya politik ketika pilkada langsung dilaksanakan. Draf RUU Pilkada dari pemerintah akan memuat sanksi yang lebih tegas. Bahwa, semisal, calon kepala daerah yang terbukti memberikan mahar akan didiskualifikasi.
“Partai yang meminta juga akan didenda, dan dilarang mencalonkan kembali pada periode berikutnya,” bebernya lagi.
Lalu, isu pelibatan birokrasi yang kerap dilakukan calon petahana, draf RUU pilkada terbaru pemerintah akan memberi wewenang KPU untuk mendiskualifikasikan calon tersebut.
Termasuk, calon incumbent juga dilarang membuat program yang berbau kampanye dalam enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. “Selama enam bulan itu, incumbent juga dilarang melakukan pergantian pejabat, minimal selama enam bulan sebelum akhir jabatan,” imbuh Djohermansyah.
Begitupun dengan syarat lainnya yang diajukan Demokrat seputar perlu adanya uji publik terhadap setiap calon sebelum diusung parpol.
“Uji publik itu nantinya bisa mengeliminasi, misalnya calon-calon dengan dinasiti politik, kita semua akomodir itu,” tandasnya.
Hari ini, rencananya, DPR dan pemerintah akan melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Panja. Di forum tersebut, jika masih hal yang belum bisa tercapai kata sepakat, maka akan diambil melalui voting di sidang paripurna. Agendanya, sidang paripurna akan dilaksanakan 25 September nanti.
Kursi di DPR
Pilkada langsung Pilkada DPRD
PDIP 94 Golkar 106
PK B 28 PKS 57
Hanura 17 PAN 46
Total 139 PPP 38
Gerindra 26
Total 273
Demokrat 148
Plus Demokrat (pilkada langsung) 287
Sumber :www.jpnn.com