UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan
penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan
informasi tersebut.
Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluasluasnya. Oleh karena itu, badan publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait
dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai badan publik di tingkat pusat mempunyai beban tugas, tanggung jawab dan rentang kendali dalam rangka koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam urusan pengelolaan pelayanan informasi, dokumentasi dan tugastugas kehumasan di seluruh pemerintahan daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota).
Tugas, fungsi dan peran Kemendagri tersebut diharapkan dapat mendorong badan publik pemerintah daerah untuk melaksanakan UU KIP. Hal dimaksud sejalan dengan rencana aksi Open Government Indonesia (OGI), yang dikoordinasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bahwa Kemendagri ditetapkan sebagai penanggung jawab untuk mendorong percepatan pembentukan dan operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah (PPID Pemda). Seperti kita ketahui bahwa Bapak Wakil Presiden RI pada tanggal 24 Januari 2012 telah mencanangkan OGI yang
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat kesiapan Indonesia yang akan bertindak sebagai Lead Co-Chair pada pertemuan inisiatif multilateral OGI di London Inggris yang dimulai pada bulan September 2013.
Dalam rangka implementasi rencana aksi OGI, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan kebijakan teknis UU KIP.
Untuk itu melalui kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses penyusunan Buku Panduan ini, baik dari Kementerian Kominfo, Kementerian PAN & RB, Kementerian Keuangan,
dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS maupun dari organisasi non pemerintah, antara lain Program GIZ/Decentralization for Good Governance (DecGG), AusAid (AIPD), serta dukungan pendampingan dari yaitu PATTIRO dan ICEL.
Kami harapkan Buku Panduan ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dan semua pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan UU KIP, khususnya dalam implementasi PPID Pemerintah Daerah di wilayah kerja masing-masing. Selamat Bekerja!
File Download:
2. Kepmendagri – Permendagri – Surat Edaran
Tags :Berita Kemendagri