JAKARTA – Kasubdit wilayah I Direktorat Fasilitasi dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nurdin mengatakan, beberapa perangkat daerah termasuk lembaga penunjang seperti Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP), bisa saja digabungkan dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), jika ada kewenangan kepala daerah untuk tidak dilakukan pembentukan SKPD tersebut. Meskipun BPP Daerah memiliki intensitas dan memnuhi dibentuk tipe A.
“Dalam UU seorang kepala daerah memunyai kewenangan untuk menurunkan atau tidaknya sebuah SKPD. Karena kepala daerah dianggap tahu perisis, berapa kekuatan yang dimiliki daerah,” kata Nurdin dalam acara Sosialisasi Permendagri No 17 Tahun 2016, di Hotel Orchardz Industry Jakarta 8/9.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam persepsi dari para peserta, khususnya para pengelola BPP Daerah. Salah satunya Latifah dari Bidang Litbang Bappeda Sumatera Barat, ia mempertanyakan posisi UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menyebutkan kewajiban pembentukan BPP di daerah.
Namun, terkait hal tersebut Nurdin mengatakan, para pengelola BPP Daerah tidak usah berkecil hati. Karena penggabungan atau pun penghapusan SKPD harus melalui kajian yang dilakukan oleh BPP Daerah.
“Kewenangan penghapusan dan penggabungan SKPD, menjadikan peluang untuk mendirikan BPP di daerah sangat besar, karena BPP wajib ada di setiap daerah sebagai lembaga penunjang dan pengkajian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Nurdin. (msr)