News

Paparkan Hasil Uji Coba ITKPD, BSKDN Kemendagri Jelaskan Indikator Penilaian Lebih Dinamis

Jakarta- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memaparkan hasil uji coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD). Sejalan dengan itu, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan indikator penilaian ITKPD yang kini tengah dirancang lebih dinamis. Upaya tersebut dilakukan guna mencerminkan kondisi dan tantangan terkini yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Dia melanjutkan, ITKPD merupakan indeks yang secara komprehensif mengukur kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang merupakan keterkaitan antara sistem pendukung, kapasitas pemerintahan dan capaian pembangunan daerah. Adapun indikator penyusun ITKPD saat ini tengah didesain lebih dinamis menyesuaikan dengan ketersediaan data sekunder pada tahun pengukuran. Dengan demikian, semua pihak dapat berkontribusi memberikan masukan mengenai indeks atau data sekunder yang berpotensi menjadi indikator penyusun ITKPD.

“Sejauh ini ada 46 indeks atau data sekunder dari 22 kementerian/lembaga (K/L). Apakah masih ada indeks yang lain yang sebenarnya bisa berkontribusi untuk mengukur ITKPD, tetapi belum masuk, ini harus kita perhatikan,” ungkap Yusharto di Ruang Command Center dan Coworking Space BSKDN pada Selasa, 23 Juli 2024.

Yusharto menjelaskan, sejauh ini konsep ITKPD sudah cukup baik dan telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak, baik dari segi penyederhanaan jumlah indikator yang digunakan maupun penggunaan literatur studi yang lebih relevan dan tepat sebagai landasan penyusun ITKPD.

“Saya melihatnya apapun yang sudah dilakukan sebagai pengukuran menjadi kewajiban kita untuk mensintesakan dan kita coba refleksikan untuk bisa menjadi catatan terhadap capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berarti menurut saya, output pertama kita itu adalah nilai informasi yang ada dengan kita,” tambahnya

Untuk itu, dirinya menegaskan, penting sekali mendasari ITKPD dengan indeks penyusun yang tepat, utamanya untuk tata kelola pemerintah daerah secara komprehensif. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah dan pelayan kepada masyarakat.” terangnya.

Semantara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik (KKPP) BSKDN Faisal Syarif mengatakan BSKDN juga tengah menyiapkan regulasi yang tepat guna mendukung pelaksanaan pengukuran ITKPD.

“Dikarenakan proses penyusunan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) sebagai landasan hukum ITKPD masih berproses di Biro Hukum, untuk itu pengukuran ITKPD 2024 menggunakan basis data tahun 2023 dan akan diperkuat dengan penerbitan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) sebagai landasan hukum pengukuran ITKPD,” pungkasnya.

Join The Discussion