News

Pakai Perda atau Pergub? Kemendagri Tunggu Putusan Tertulis DPRD DKI

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu hasil finalisasi atas evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun 2015 yang harus diterbitkan dalam bentuk keputusan pimpinan DPRD DKI.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek atau akrab disapa Donny menyatakan ‎apabila pimpinan DPRD sepakat terhadap RAPBD DKI Tahun 2015, maka keputusan itu akan dijadikan landasan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, DKI Jakarta akan menggunakan APBD DKI Tahun 2015.

Sebaliknya, jika pimpinan DPRD tidak menyetujui RAPBD DKI Tahun 2015, maka DKI akan kembali menggunakan APBD Tahun 2014. Donny mengungkapkan penolakan itu harus disampaikan dalam bentuk tertulis berupa putusan pimpinan DPRD.

“Kalau tidak sepakat menjadi Perda akan jadi Pergub. Kami akan segera terbitkan radiogram Mendagri, maka berlakulah pagu anggaran 2014,” kata Donny dalam diskusi publik “Evaluasi Proses RAPBD DKI 2015: Mendorong Pelembagaan Partisipasi Masyarakat (Uji Publik) Untuk Membangun Demokratisasi Anggaran di Cikini, Jakarta, Minggu (22/3).

Donny menjelaskan anggaran tersebut lebih diprioritaskan untuk pembangunan. Sehingga, sambung dia, anggaran itu bermanfaat bagi masyarakat  Jakarta.

“Betul-betul untuk prioritas pembangunan jalan layang, MRT, pengerukan‎ sungai dan sebagainya. Namanya sosialisasi, rapat kerja, dan perjalanan dinas nyaris tidak ada,” ujar Donny.

Karena itu, Donny mengungkapkan saat ini Kemendagri menunggu putusan dari pimpinan DPRD.

“Kami tunggu mereka hari Senin, apakah itu akan menjadi Perda atau Pergub,” ‎tandasnya.

Sumber : www.jpnn.com