News

Pagu Indikatif BPP Kemendagri Naik Rp 8,2 Miliar

JAKARTA- Pagu indikatif Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri (BPP Kemendagri) Tahun Anggaran (TA) 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 8,2 miliar menjadi sebesar Rp 56,8 miliar. Keputusan itu sesuai dengan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan yang terbit pada 29 April 2019.

Komposisi belanja pagu itu meliputi belanja operasional sebesar Rp 38,1 miliar. Alokasi itu sudah mengakomodasi kenaikan gaji sebesar 5 persen, kenaikan tunjangan kinerja 80 persen, penyesuaian kelas jabatan, dan alokasi anggaran untuk pegawai lulusan IPDN. “Belanja operasional Tahun Anggaran 2020 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 10,1 miliar dibanding belanja operasional 2019,” kata Kepala BPP Kemendagri Dodi Riyadmadji, saat memimpin rapat Koordinasi Evaluasi Anggaran dan Kinerja TA 2019 serta pagu indikatif TA 2020, di Aula BPP Kemendagri, Rabu (8/5).

Sedangkan alokasi anggaran untuk belanja non operasional sebesar Rp.18,7 miliar. Angka itu termasuk memuat alokasi anggaran prioritas (nasional dan bidang ) pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah (Puslitbang Inovda) sebesar Rp 13,3 miliar.

Dodi menyebutkan, nominal yang dialokasikan ke Puslitbang Inovda itu diusulkan pengurangan sebesar Rp 6,5 miliar. Kebijakan ini diambil agar sisanya dapat direalokasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan reguler yang menjadi fungsi utama BPP. Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan pun menyetujuinya.

Adapun total anggaran pagu  indikatif 2020 di empat Puslitbang BPP Kemendagri sebanyak Rp 56,8 miliar. Dengan rincian Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Rp 2,2 miliar, Puslitbang Otonomi Daerah, Politik, dan Pemerintahan Umum Rp 1,6 miliar, Puslitbang Administrasi Wilayah, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan Rp 1,5 miliar, dan sisanya dikelola Puslitbang Inovda.

Dengan rincian alokasi tersebut, Dodi mengimbau agar seluruh unit kerja BPP Kemendagri segera menyiapkan Term of Reference (TOR) dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) untuk proses lebih lanjut. Penyusuanan tersebut agar mengacu pada matriks rencana kerja yang sudah dibahas dalam forum sebelumnya. Ia menekankan, setiap puslitbang segera menyusun rencana kegiatan penelitian dan pengkajian strategis untuk 2020. “Dengan mengutamakan hal-hal yang menjadi isu prioritas lingkup Kemendagri. Sehingga output yang akan dicapai akan lebih konkret dan implementatif,” pungkas Dodi.

 

Join The Discussion