JAKARTA- Perjalanan otonomi daerah pasca reformasi banyak kemajuan yang telah dicapai. Kebijakan ini telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, berupa penyadaran masyarakat daerah agar mengembangkan kreativitas dan inovasinya. “Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partisipasi aktif masyarakat,” ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), Dodi Riyadmadji saat upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXIII, di halaman BPP Kemendagri, Kamis (25/4).
Dengan otonomi daerah, lanjut Tjahjo, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memerhatikan keistimewaan, kekhususan serta potensi di masing-masing daerah. Menurutnya ada tiga prinsip yang berubah setelah diberlakukannya otonomi daerah. Perubahan yang dimaksud pertama, otonomi daerah telah mendorong budaya demokrasi di tengah kehidupan masyarakat. Kebijakan ini juga dapat memberikan nuansa baru bagi sistem pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis ke desentralistik partisipatoris. “Dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Kedua, dengan adanya otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pendapat secara terbuka bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya. Terkhir, dengan desentralisasi yang telah berjalan, telah mempercepat proses penerapan kebijakan yang sebelumnya membutuhkan waktu yang lama. “Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintahan daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah,” kata Tjahjo.
Prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah, lanjut Tjahjo, tidak menjadikan masyarakat sebagai obyek kebijakan. Namun, pemerintah daerah dituntut untuk memperlakukan masyarakat sebagai warganegara, termasuk meningkatkan kualitasnya. Oleh karenanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah harus memberikan pelayanan publik yang maksimal sebagai wujud reformasi birokrasi. Tjahjo mengajak seluruh pegawai Kemendagri dapat mengawal jalannya otonomi daerah, dengan berbagai program untuk meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah. “Pemerintah daerah harus beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, di mana masyarakat semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai negara dalam mendapatkan pelayanan,” katanya.