Jakarta — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar menampik jika terjadi perebutan soal dana desa antara kementeriannya dan Kemendagri.
“Tak ada sengketa soal dana. Ini dana desa dikucurkan dari Kemenkeu lalu masuk APBD dan langsung disalurkan ke desa-desa oleh kabupaten/kota,” kata Marwan saat launching Call Center Kemendesa di Jakarta, Kamis, (8/1).
Menurut Marwan, Kemendesa PDT dan Transmigrasi memiliki wewenang penuh dalam memberikan arahan, monitoring, evaluasi dalam pengucuran dan penggunaan dana desa. Jadi, tak ada rebutan dana desa antara institusinya dengan Kemendagri.
Dia menegaskan, tidak ada tarik-menarik kewenangan antara Kemendesa dan Kemendagri. Pasalnya, semua sudah jelas lantaran penyaluran dana desa menjadi wewenangnya.
Saat ini, terang Marwan, Kemendesa sedang mempersiapkan implementasi Undang-Undang Desa. Karena itu, kepala desa harus mempersiapkan RPJM desa paling lambat April depan.
Mereka masih ada waktu untuk untuk menyusunnya. “Kami membuat tim monitoring desa guna memastikan desa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa supaya dana bisa dicairkan,” ujarnya.
“Kalau kepala desa masih bingung soal RPJM, mereka bisa menelpon ke Call Center Kemendesa. Nomor call center Kemendesa, yakni 1500040, bisa telpon pada jam kerja,” kata politikus PKB tersebut.
Keberadaan call center, selain untuk bertanya soal dana desa, juga bisa digunakan masyarakat desa untuk menyampaikan keluhan. Juga keinginan rakyat untuk diperhatikan negara.
Sumber :www.republika.co.id