Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa, menanggapi baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan pasangan calon (Paslon) tunggal dalam pilkada. Tjahjo mengatakan yang terpenting adalah bagaimana Pemerintah dan penyelenggara pemilu mengakomodir hak konstitusional pasangan calon tunggal yang telah mendaftar untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah. “Pemerintah mengikuti dahulu apa yang menjadi keputusan MK yang final dan mengikat tersebut. Yang terpenting adalah pasangan calon tunggal itu diakomodir hak konstitusionalnya oleh MK, Pemerintah dan KPU,” kata Mendagri di Jakarta, Selasa malam.
Komisi Pemilihan Umum, selaku penyelenggara pilkada diharapkan dapat menjalankan keputusan MK sebagai hasil dari upaya uji materi atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Terkait hasil putusan MK tersebut, Tjahjo menambahkan, pihaknya menunggu hasil keputusan rapat pleno oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan pasangan calon tunggal dalam pilkada. “Prinsipnya Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, menunggu keputusan rapat (pleno) KPU terkait keputusan MK soal calon tunggal. KPU pasti melaksanakan keputusan MK tersebut. Pemerintah tidak akan mencampuri apa yang sedang dibahas KPU sekarang,” katanya.
Sementara itu, KPU sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali tahapan pendaftaran pasangan calon peserta pilkada di tiga daerah yang sudah diputuskan penundaan pelaksanaannya. Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya masih mempelajari amar putusan MK tersebut. “Kalau nanti ada kejelasan, yakni akan diberlakukan sekarang, ya sudah, maka kami akan melaksanakannya,” kata Hadar. Mahkamah Konstitusi pada Selasa mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
“Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada.
Sumber :www.antaranews.com