Jakarta – Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 mengatur seluruh tahapan pilkada dihentikan dan ditunda pada pilkada serentak berikutnya pada 2017, jika hanya ada calon tunggal kepala daerah setelah perpanjangan pendaftaran 3 hari.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab, tiap daerah pasti akan muncul kandidat yang akan melawan petahana.
“Pasti akan muncul 2 calon, minimal 2 calon,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Sebagai politisi PDIP, Tjahjo menuturkan partainya telah mempersiapkan diri untuk menyukseskan pilkada serentak. Terlebih, jauh-jauh hari telah digelar Sekolah Partai PDIP dan sudah dilakukan hingga gelombang kedua.
“Kalau Kepala daerahnya memang berprestasi bagus ya kenapa enggak (untuk maju lagi). Saya kira tidak (akan pilkada ditunda karena hanya calon tunggal),” jelas dia.
Tjahjo juga kembali mengingatkan agar petahana tidak memakai kekuasaannya untuk bisa menang dalam pilkada mendatang.
“Nanti kita akan ada SE (surat edaran), dasar putusan MK kemarin yang menyangkut mantan napi, petahana, keluarga itu kan boleh. Nah kalau petahana, beliau nyalon lagi ya jangan gunakan aparat PNS, mobil dinas, kantor pemda,” tandas Tjahjo.
Sampai saat ini, Surabaya baru memiliki calon tunggal dalam pilkada mendatang yakni pasangan Tri Rismaharani-Whisnu Sakti Buana. Pasangan tersebut pun sudah mulai mengajak partai-partai lain memunculkan kandidat agar pilkada serentak tahun ini bisa digelar.
Sumber : www.liputan6.com