News

Mendagri Tunggu Keputusan Presiden soal Kewenangan Pemberdayaan Desa

Jakarta, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan Presiden Joko Widodo mengenai kementerian mana yang berwenang membawahi pemberdayaan desa. Tjahjo tidak mempersoalkan jika kewenangan pemberdayaan desa diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Kami menunggu keputusan presiden melalui Kemenpan, apakah permasalahan desa, optimalisasi desa oleh siapa, bagi saya enggak ada masalah, yang penting punya program percepatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang ada di desa,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Tjahjo tidak ingin berpolemik mengenai tarik-menarik kewenangan urusan desa ini. Selaku menteri, Tjahjo akan menjalankan apa yang bakal diputuskan presiden.

Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyampaikan bahwa Jokowi tengah menyusun aturan tentang kementerian yang berwenang membawahi urusan desa. Aturan itu disusun berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada. Kalla enggan mengelaborasi pandangannya mengenai kementerian yang lebih berhak mengurusi urusan desa.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pembinaan dan pengawasan desa diatur dalam Ayat 1 hingga Ayat 4 Pasal 112. Pada Ayat 1 Pasal 112 UU 6/2014 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa. Dalam penjelasan Ayat 1 Pasal 112 UU 6/2014 disebutkan, pemerintah adalah Menteri Dalam Negeri yang membina penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terkait urusan desa ini, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo segera mengakhiri polemik dengan memutuskan kewenangan penanganan desa. Menurut Fadli, logikanya pemerintahan hierarki dari atas ke bawah sehingga penanganan pemerintahan desa menjadi kewenangan Kemendagri. Adapun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mengurusi pembangunan desa.

Sumber : www. kompas.com