News

Mendagri Tolak Pengunduran Diri Sejumlah Kepala Daerah

Jakarta – Sikap tegas diperlihatkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Dia menolak menandatangani surat persetujuan pengunduran diri yang diajukan sejumlah kepala daerah. Pasalnya, diduga pengunduran diri itu terkait pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Para kepala daerah berusaha menyiasati UU Pilkada yang menegaskan keluarga incumbent (petahana) tidak boleh mencalonkan diri.

Harapan mereka, dengan mundur sebelum masa pendaftaran Pilkada pada 26-28 Juli 2015 mendatang, maka anggota keluarga dan kerabatnya bisa menjadi calon kepala daerah.

“Mendagri sudah menyatakan tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu,” ucap Kapuspendagri Dodi Riyadmadji, Minggu (21/6/2015).

Ditegaskan dia, pengunduran diri kepala daerah sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Mereka hanya bisa mundur jika meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Untuk alasan permintaan sendiri, diatur hanya boleh dilakukan bila ada kepentingan politik lebih besar.

 

Sumber :www.tribunnews.com