News

Mendagri Tegaskan Uang Negara untuk Parpol Bukan Hal Baru

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa wacana tentang partai politik mendapat uang dari APBN bukanlah hal haru. Sebab, selama ini hal itu sudah terealisasi meski bentuknya adalah subsidi untuk setiap surat suara sah di pemilu legislatif yang diperoleh partai politik pemilik kursi di parlemen.

Menurut Tjahjo, dalam beberapa tahun terakhir justru telah terjadi peningkatan subsidi untuk setiap suara yang diperoleh parpol. Yakni dari Rp 100/satu suara menjadi Rp 108/satu suara.

“Yang kemarin di bawah Rp 100/suara, ini kita naikkan menjadi Rp 108. Nah kita lihat tahun depan (hasil pemilu,red), enggak bisa sekarang (menaikan anggaran bagi parpol,red),” ujarnya, Selasa (10/3).

Dari hitung-hitungan itu, kata Tjahjo, PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu legialatif 2014 hanya memeroleh dana bantuan dari negara sekitar Rp 2,5 miliar untuk seluruh Indonesia. Mantan sekretaris jenderal PDIP itu menilai angka tersebut sangat kecil sehingga muncul wacana agar jumlahnya ditingkatkan misalnya hingga Rp 1 triliun.

“Saya ambil contoh Rp 1 triliun, itu dibagi habis bagi parpol yang mendapat suara terbanyak. Nanti setiap tahun di-update. Kalau parpol masih melakukan kecurangan, tidak mampu memertanggungjawabkan keuangan dengan baik, bisa dibatalkan, bisa dianulir atau bisa dikurangi,” katanya.

Menurut Tjahjo, ia sengaja melontarkan wacana itu mengingat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, parpol merupakan lembaga politik yang merekrut anggota DPR, DPRD, gubernur, bupati hingga presiden. Namun, belakangan banyak kader parpol di eksekutif maupun legislatif, terkena masalah hukum karena korupsi.

“Karena itu peningkatan anggaran bagi parpol dari negara perlu dipertimbangkan, mengingat rekrutmen parpol sangat menentukan proses mekanisme pemerintahan. Mungkin kalau dianggarkan sekarang belum pas, karena Pak Jokowi tengah memperesiapkan pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia lewat revolusi mental. Tapi gagasan ini sudah muncul pada pembahasan UU Parpol yang lalu,” katanya.

Sumber :www.jpnn.com