News

Mendagri Tegaskan Tak Ada Mediasi Kedua bagi Ahok dan DPRD DKI

Jakarta, – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan mengadakan mediasi berikutnya untuk menengahi kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD DKI Jakarta mengenai RAPBD 2015. Mediasi cukup sekali yang berlangsung pada Kamis (5/3/2015) lalu.

“Kami tidak ingin lagi mediasi. Kami akan tuntaskan evaluasi terakhir, delapan hari selesai dipotong Sabtu dan Minggu,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Tjahjo mengatakan, tenggat waktu penyerahan evaluasi RAPBD 2015 dari Kemendagri yaitu tanggal 13 Maret 2015. Setelah itu, ia memberi waktu tujuh hari bagi Ahok dan DPRD DKI Jakarta untuk menyepakati jumlah anggaran. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan masih belum ditemukan titik temu, maka Tjahjo akan mengeluarkan Peraturan Gubernur.

“Ada waktu tujuh hari. Saya serahkan kembali ke gubernur untuk dibahas bersama karena dua-duanya dipilih oleh masyrakat Jakarta,” kata Tjahjo.

Tjahjo enggan menyimpulkan dalam hal ini siapa pihak yang salah atau benar. Ia mengatakan, hasil hak angket oleh DPRD DKI Jakarta akan mengungkapkan siapa pihak yang bermain dalam APBD tersebut.

“Saya belum tau siapa yang salah. Saya masih nunggu hak angket. Itu bisa terbuka siapa yang bermain, siapa yang memainkan,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo memastikan tetap akan melakukan evaluasi APBD DKI 2015. Pada tanggal 8 hingga 13 Maret mendatang, Mendagri akan mengembalikan dokumen APBD untuk dirumuskan menjadi sebuah peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda). APBD tersebut baru bisa digunakan setelah dasar hukum (perda atau pergub) terbit.

Pemprov DKI harus merumuskan APBD DKI ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI untuk menerbitkan Perda. Sementara jika kedua pihak ini kembali tidak menemukan titik terang, Basuki memutuskan untuk menerbitkan Pergub. Di dalam Pergub itu dijelaskan, Pemprov DKI akan meminta kepada Kemendagri untuk menggunakan nilai APBD tahun lalu dan menyesuaikan dengan program tahun ini.

Sumber : www. kompas.com