News

Mendagri Segera Berhentikan Kepala Daerah Bermasalah

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi di kantor Kodam Jaya, Subang, Jawa Barat, mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp 913 juta yang ditemukan di dalam mobil Ojang. Suap ini ditengarai untuk memuluskan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 2014 yang diusut Kejati Jawa Barat

Dalam laman resmi Kemendagri (Kemendagri.go.id) Tjahjo menegaskan Kepala Daerah yang tersangkut kasus korupsi akan mendapat sanksi pemecatan atau diberhentikan dari jabatannya

“Kalau ada pejabat tertangkap tangan, langsung akan saya pecat. Saya sedang minta izin Presiden dulu untuk kasus Bupati Subang, agar bisa diberhentikan tanpa tunggu putusan hukum,” kata Tjahjo, Kamis (14/4).

Sanksi pemberhentian tersebut sama halnya ketika ada Kepala Daerah yang tersangkut kasus narkoba. Berbeda halnya bila masih berstatus tersangka atau terdakwa, Kemendagri masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menjatuhi sanksi.

Namun, asas tersebut, tak berlaku dalam kasus OTT korupsi maupun narkoba. Menurutnya, Kepala Daerah sebaiknya mundur dari jabatannya sebelum benar-benar terkena sanksi pemecatan, apabila tidak, maka atasannya harus mengambil sikap.

Mendagri berharap agar seluruh pejabat tetap menjaga mental, hati dan iman, agar tidak tersandung kasus hukum.

“Jika lengah dan goyah, maka bisa saja kasus serupa menimpa pejabat-pejabat daerah lainnya,” ujarnya. (MSR)

Join The Discussion