News

Mendagri: Saya Bilang ke Pak Jokowi, Enak Nanti

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meyakini pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan dapat berjalan lebih efektif, jika rapat peripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) menjadi undang-undang.

Pasalnya, dalam RUU Pemda kini diatur berbagai hal yang dalam undang-undang sebelumnya tidak diatur. Mulai dari larangan kepala daerah rangkap jabatan menjadi ketua partai di daerah, sanksi ke luar negeri tanpa izin, dan beberapa pengaturan lain.

“Jadi sekarang sudah tegas. Selama ini kan banyak kendala di situ, ada aturan tapi tidak ada sanksi. Jadi saya bilang ke pak Jokowi, enak nanti. Saya sampaikan langsung ke beliau waktu ketemu di rumah sakit. Sanksinya ada administrasi, orientasi bahkan hingga pemberhentian. Ada pengaturannya, jadi tidak langsung diberhentikan,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Gamawan mencontohkan seperti terkait pemakzulan kepala daerah, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, proses pemakzulan dilakukan lewat DPRD dan parlemen harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung. Kemudian jika disetujui, selanjutnya diusulkan ke presiden.

“Kalau nanti RUU Pemda disetujui, enggak seperti itu lagi. Kan sebenarnya itu urusan pemerintahan, jadi yang punya kewenangan presiden.  Kan aneh, masa presiden bisa berperkara dengan bupati. Masa yang punya mandat bisa diperkarakan. Sesuai pasal 4 UUD, presiden pemegang penyelenggaraan negara,” katanya.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus RUU Pemda di DPR, Totok Daryanto mengatakan, RUU Pemda memang sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Namun terdapat catatan, terutama terkait usulan kepala daerah tidak boleh jadi ketua partai.

“Namun dalam kesepakatan ada catatan. Fraksi PDI Perjuangan masih keberatan terkait usulan rangkap jabatan,” katanya.

Atas penjelasan ini, usulan kepala daerah dilarang menjabat sebagai ketua partai di daerah, belum final. Masih terbuka kemungkinan-kemungkinan lain, karena dalam rapat paripurna fraksi-fraksi dapat berubah pendapat.

Sumber :www.jpnn.com