Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyarankan agar pihak yang ingin meminta pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM. Proses pemberian sanksi hingga ke pembubaran ormas hanya bisa dilakukan pengadilan setelah diajukan Kemenkumham.
“Aturan dalam UU No.17/2013 tentang Ormas mengatakan pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan,” katanya di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Ia menjelaskan, UU Ormas mendefinisikan tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan dan pembubaran ormas. Namun, sanksi tersebut baru bisa diberikan setelah Kemenkumham mengajukan kasusnya ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian.
“Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI),” ujarnya.
Ia mengakui, sebelum UU Ormas diberlakukan dirinya berpikir bahwa pembubaran dilakukan di Kemendagri. Namun ketika dirancang peraturannya, pemerintah malah dikritik karena dinilai otoriter. “Ya sekarang seperti ini lah kenyataannya. Tidak bisa sembarang membubarkan ormas,” jelasnya.
Apalagi, tambah Gamawan, izin FPI pusat di Kemendagri masih berlaku hingga 2019. Namun untuk izin FPI DKI Jakarta perlu dikonfirmasi ke Kesbangpol DKI Jakarta. “Kalau di Pusat terdaftar, ada SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar) sampai tahun 2019. Kalau di DKI saya tidak tahu,” pungkasnya.
Sumber :news.metrotvnews.com