Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap pelaksanaan Pilpres hanya satu putaran. Dengan demikian negara dapat menghemat anggaran. “(Pilpres satu putaran) itu bisa hemat Rp 3,2 triliun. Lagian ini kan cuma ada dua pasang calon,” tutur Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
Gamawan berharap MK segera mengambil keputusan mengenai tafsir undang-undang tersebut. Menurut dia tafsir ini dapat memunculkan perdebatan menjelang pelaksanaan Pilpres yang hanya tinggal menghitung hari.
“Saya berharap tetap satu putaran. Siapa pun yang menang di putaran tersebut ya kita harus terima,” sebut Gamawan.
Syarat kemenangan pasangan capres-cawapres menurut undang-undang adalah memperoleh 50 persen plus satu dan 20 persen di separuh jumlah provinsi. Sementara itu KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mendukung regulasi tersebut.
Berikut Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur syarat pemenang dalam Pilpres. Ketentuan ini memungkinkan terjadinya Pilpres dua putaran, meski hanya dua pasangan calon
Pasal 73 ayat (1):
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Ayat (2):
Dalam hal tidak ada pasangan calon sebagaimana dimaksud ayat (1), dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Sumber : www.medanbisnisdaily.com